banner 728x250

Mafia Rokok Ilegal di Kepri: Negara Dirampok, Hukum Dibungkam, Rakyat Jadi Korban”

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Bisnis rokok ilegal di Kepulauan Riau semakin menunjukkan wajah aslinya: brutal, terorganisir, dan kebal hukum. Meski jutaan batang rokok tanpa cukai berhasil disita aparat Bea dan Cukai, dalang utama alias para pemilik modal besar tetap melenggang bebas. Aparat seolah hanya menyasar “ikan kecil”, sementara “hiu besar” yang mengendalikan peredaran rokok ilegal tak tersentuh.

Padahal, secara hukum, pengusaha rokok ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pajak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan aparatur negara. Namun realitas di lapangan jauh berbeda. Rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai justru semakin marak diperjualbelikan di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas.

banner 325x300

Seorang warga Tanjungpinang berinisial D menilai operasi aparat Bea Cukai tidak menyentuh akar masalah. “Operasi BC tanpa menyentuh pengusaha besar terbukti tak mengurangi peredaran rokok ilegal di Kepri,” ungkapnya.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Bejo seorang penjual rokok ilegal di kawasan Batu 8 Atas. “Aman-aman saja bang, cuma ada kenaikan harga aja karena situasi lagi panas,” katanya santai. Ia mengaku rokok tanpa cukai sudah lama beredar, bahkan menjadi dagangan utamanya. “Biasanya kalau ada penangkapan, harga naik. Itu untuk nutupin kerugian dan meningkatkan setoran ke atas,” bebernya.

Menurut mereka, rokok ilegal itu umumnya datang dari Batam menggunakan mobil boks atau truk. Setibanya di Tanjungpinang, barang didistribusikan ke pengecer yang menyebarkannya ke warung-warung. Ia juga menyebut beberapa gudang penyimpanan di Batu 11, Batu 14, dan Kampung Bugis sebagai titik transit.

Jenis rokok ilegal yang paling banyak beredar antara lain HD, HMind, Ofo, Luffman, XO, dan Rave. Dari semua merek itu, rokok HD disebut paling laris di pasaran.

Data yang dihimpun, dari berbagai sumber menyebutkan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal di Kepri mencapai lebih dari Rp 1 triliun setiap tahunnya. Kerugian ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perampokan terhadap kas negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan rakyat.

Seorang mantan pengecer rokok ilegal yang kini menjadi informan menyebut peredaran rokok ilegal sudah menyerupai mafia. “Cara kerjanya sistematis, masif, dan punya back up kuat dari oknum aparat, LSM, bahkan ormas. Makanya bisnis ini seperti tak bisa disentuh,” katanya.

Pengamat, menegaskan bahwa fenomena ini adalah cermin lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi cukai. Ini sudah masuk ke tindak pidana korupsi dan organized crime. Kalau negara tidak berani membongkar jaringan ini, sama saja aparat menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri,” ujarnya tegas.

Senada dengan itu, ekonom dan pengamat kebijakan publik, Ir. Hendra Siahaan, menilai pembiaran peredaran rokok ilegal akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi negara. “Kerugian Rp 1 triliun per tahun hanya dari Kepri, bayangkan total nasionalnya. Negara sedang dirampok secara terang-terangan. Yang lebih parah, generasi muda kita makin mudah mengakses rokok murah yang membahayakan kesehatan mereka,” katanya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah aliansi gerakan bersama Kepulauan Riau dan organisasi sipil sempat melakukan aksi dan audiensi menuntut penindakan serius terhadap mafia rokok ilegal. Namun hasilnya nihil. Justru, praktik bisnis haram ini makin menggila. Banyak pihak menilai adanya kekuatan “petinggi bayangan” yang melindungi para pengusaha hitam dengan jaringan hingga level bawah.

Ironisnya, di tengah program besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, justru terjadi pembiaran atas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak kesehatan rakyat. Aparat dituntut tidak lagi sekadar melakukan penindakan simbolis, melainkan berani mengungkap dan menjerat aktor intelektual di balik bisnis kotor ini.

“Negara sedang diuji. Apakah hukum bisa berdiri tegak atau justru tunduk di bawah kaki para mafia rokok ilegal,”(timredaksiSF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *