banner 728x250
Daerah  

LAZ Batam Resmi Raih Status Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi: Tonggak Sejarah Baru Pengelolaan Zakat di Kepulauan Riau

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com – Jakarta — Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam resmi ditetapkan sebagai LAZ berskala provinsi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., kepada Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, ST, M.E.I., dalam sebuah seremoni yang berlangsung di kantor Ditjen Bimas Islam Kemenag RI pada Jumat, 4 Juli 2025.

banner 325x300

Turut mendampingi dalam penyerahan SK tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara nasional “Lebaran Yatim dan Difabel” yang diselenggarakan serentak oleh Kemenag RI di seluruh Indonesia. Momen tersebut pun menjadi lebih istimewa dengan kehadiran Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, yang baru saja kembali dari Arab Saudi.

Dalam sambutannya, Syarifuddin mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian besar yang berhasil diraih LAZ Batam. Ia menyatakan bahwa perjuangan panjang selama ini akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa, menjadikan LAZ Batam sebagai lembaga zakat pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang naik kelas dari skala kabupaten/kota menjadi provinsi.

“Alhamdulillah, ini adalah momen bersejarah bagi kami. Setelah melewati proses yang sangat panjang dan penuh tantangan, kini LAZ Batam resmi mendapatkan pengakuan sebagai LAZ berskala provinsi. Kami telah diizinkan untuk melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Syarifuddin dengan penuh haru.

Ia menjelaskan bahwa proses menuju pengakuan ini tidaklah mudah. LAZ Batam harus menjalani serangkaian tahapan ketat, mulai dari audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, hingga keharusan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah lulus ujian dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Tak hanya itu, pihaknya juga harus melewati tahap visitasi, verifikasi, dan asistensi langsung dari tim Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Setelah seluruh tahapan tersebut berhasil dilalui, barulah LAZ Batam memperoleh SK resmi sebagai LAZ Provinsi dari Kemenag RI.

“Ke depan, kami telah diberi kewenangan untuk membuka kantor cabang di setiap kabupaten/kota di Kepulauan Riau dengan tetap berkoordinasi bersama Kemenag setempat. Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus amanah besar yang harus kami jaga sebaik-baiknya,” tambahnya.

Pencapaian ini merupakan tonggak sejarah baru dalam dunia pengelolaan zakat di Provinsi Kepulauan Riau. Status sebagai LAZ Provinsi memungkinkan LAZ Batam untuk memperluas jangkauan manfaat, meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana umat, serta memperkuat peran strategis zakat dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Syarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mendoakan perjuangan LAZ Batam. Ia juga meminta doa agar ke depan LAZ Batam semakin amanah, transparan, dan berdampak luas bagi umat.

“Semoga keberadaan kami sebagai LAZ Provinsi dapat membawa multi-manfaat bagi masyarakat, menjawab tantangan zaman, serta menjadi contoh baik dalam pengelolaan zakat yang modern, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutupnya.

Dengan ditetapkannya LAZ Batam sebagai LAZ berskala provinsi, diharapkan semakin banyak inovasi, sinergi, dan kolaborasi yang akan terwujud dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat dan sedekah di Kepulauan Riau.(Nursalim Turatea).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *