banner 728x250
Daerah  

Lapangan Sutawangi di Persimpangan Kepentingan: Ketika Pembangunan Mengabaikan Ruang Publik Desa

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Majalengka, Jawa Barat —
Lapangan Sepak Bola Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang selama ini berdiri tepat di depan Kantor Kecamatan Jatiwangi, kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Bukan karena bencana alam, melainkan akibat kebijakan pembangunan yang dinilai tidak melalui proses dialog terbuka dengan masyarakat setempat.

Lapangan tersebut perlahan kehilangan fungsinya sebagai ruang publik. Bukan tenggelam oleh air, tetapi oleh keputusan administratif yang membuat keberadaannya terancam hilang dari memori kolektif generasi mendatang. Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola menjadi penanda nyata dari pergeseran fungsi ruang yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas sosial, olahraga, dan kebersamaan warga.

banner 325x300

Padahal, Desa Sutawangi masih memiliki alternatif lahan lain yang lebih layak untuk pembangunan gedung koperasi tanpa harus mengorbankan ruang publik yang sarat nilai sosial dan historis. Lapangan ini bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan simbol kebersamaan warga dan ikon Kecamatan Jatiwangi. Bahkan, catatan sejarah menyebutkan bahwa Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, pernah hadir dan berdiri di lapangan tersebut—sebuah jejak sejarah yang seharusnya dijaga, bukan dihapuskan.
Hingga kini, belum ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan pembangunan tersebut. Apakah keputusan ini merupakan arahan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, atau inisiatif pemerintah desa? Pertanyaan-pertanyaan itu terus muncul, namun jawaban resmi yang transparan belum juga diterima warga.

Akibatnya, masyarakat Desa Sutawangi, terutama generasi muda, hanya menjadi saksi pasif atas perubahan besar yang menyentuh ruang hidup mereka. Rasa kehilangan dan kekecewaan tampak nyata, seiring dengan minimnya pelibatan warga dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama justru berjalan tanpa musyawarah yang memadai.

Persoalan ini semakin kompleks ketika kondisi lingkungan di sekitar lapangan turut memburuk. Pagar yang rusak, sampah yang tidak terkelola, serta tumbuhnya pedagang liar tanpa penataan jelas menjadikan kawasan tersebut kian semrawut. Dusun 03 menjadi wilayah yang paling merasakan dampaknya. Aktivitas ekonomi yang muncul tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar. Tidak ada kontribusi bagi kas dusun, tidak ada pengelolaan berbasis masyarakat, dan tidak tampak peningkatan kesejahteraan lingkungan.

Lebih jauh lagi, beredar informasi mengenai adanya pungutan retribusi terhadap para pedagang. Namun, hingga saat ini, masyarakat tidak mengetahui secara pasti apakah pungutan tersebut bersifat resmi, siapa yang mengelolanya, ke mana aliran dananya, serta bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabannya. Ketidakjelasan ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.

Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat bahwa pembangunan tanpa partisipasi warga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakpercayaan. Ruang publik desa bukanlah aset semata, melainkan warisan sosial dan sejarah yang memiliki makna bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Sudah saatnya persoalan Lapangan Sepak Bola Sutawangi dan kawasan Dusun 03 dibahas secara terbuka, jujur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dialog yang inklusif diperlukan agar pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat, keadilan, dan keberlanjutan bagi Desa Sutawangi di masa depan.

(SMD).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *