banner 728x250
Bintan  

Lahan PT di Bintan Diduga Milik PMA, Transparansi Kepemilikan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Sidikfokusnews.com-Bintan.– Aroma kejanggalan kembali menyeruak terkait kepemilikan lahan dan bangunan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dari dokumen resmi dan percakapan yang beredar, terungkap indikasi bahwa perusahaan tersebut sejatinya tidak sepenuhnya berakar pada kepemilikan lokal, melainkan terkait erat dengan perusahaan modal asing (PMA).

Dalam dokumen yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, posisi komisaris diisi oleh K, sementara direktur dijabat oleh HH. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa lahan tempat bangunan perusahaan berdiri tercatat atas nama entitas PMA. Temuan ini memicu dugaan bahwa PT lokal yang muncul di permukaan hanyalah “kendaraan administratif” untuk mengakomodasi kepentingan pemodal asing.

banner 325x300

Salah satu potongan percakapan yang beredar bahkan bernada satir: “Jadi bangunan siapa punya? Hahahahaha.” Kalimat itu seolah menyingkap kabut misteri di balik struktur kepemilikan yang tidak sepenuhnya jelas.

Berdasarkan data akta perusahaan, entitas hukum tersebut berbentuk perseroan terbatas tertutup dengan modal dasar senilai Rp18 miliar, terbagi dalam 1,8 juta lembar saham. Dari total itu, modal yang disetor sebesar Rp4,5 miliar. Namun distribusi kepemilikan saham tampak timpang, terkonsentrasi pada pihak tertentu yang diduga berafiliasi langsung dengan pemodal asing.

Di atas lahan yang berlokasi di pinggir Sungai Kampung Sidomulyo, RT 003/RW 05, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, kini tengah berlangsung aktivitas renovasi. Tiang-tiang bangunan yang sebelumnya berbahan kayu diganti dengan beton, begitu pula titian jembatan yang semula dari kayu kini diperkuat dengan struktur beton. Meski bangunan belum beroperasi penuh, geliat perbaikan itu menandakan adanya rencana kelanjutan usaha di kawasan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai langkah renovasi fisik tanpa kejelasan status kepemilikan menimbulkan kesan bahwa perusahaan melangkah lebih cepat daripada proses administrasi dan transparansi hukum.

Menurut seorang pengamat permodalan dan tata kelola perusahaan, praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap investasi campuran di daerah. “Bukan hal baru PT lokal dijadikan pintu masuk bagi PMA. Kendali riil tetap di tangan asing, sementara keberadaan entitas lokal lebih pada formalitas hukum. Ini berbahaya karena mengurangi hak dan peran masyarakat lokal,” ujarnya.

Sementara itu, seorang akademisi hukum bisnis, mengingatkan potensi konflik kepentingan di masa depan. “Jika lahan berada di bawah kepemilikan PMA, maka semestinya struktur kepemilikan PT juga dibuka secara transparan. Tanpa itu, ada indikasi praktik nominee yang jelas dilarang oleh regulasi investasi Indonesia,” tegasnya.

Publik kini menuntut kejelasan: siapa sesungguhnya pemilik sah lahan dan bangunan di Sebong Pereh itu? Tanpa penjelasan terbuka dari manajemen perusahaan, spekulasi bahwa kepemilikan riil sepenuhnya berada di tangan asing akan semakin menguat.

Kasus ini tidak hanya soal legalitas dokumen, tetapi juga menyentuh isu yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah daerah dan pusat memastikan bahwa kehadiran investasi asing tidak mengorbankan hak masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya dan ruang hidupnya sendiri.

Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi akan terus terkikis. Pertanyaan klasik pun kembali menggantung di udara Bintan: bangunan itu sejatinya milik siapa?,”(arf-6)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *