banner 728x250
Daerah  

Kritik atas Penggunaan Mobil Dinas Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Media Tegaskan: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com – Pemalang – Polemik pemberitaan mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat publik di Situbondo, Jawa Timur, berbuntut pada pelaporan pidana terhadap wartawan dan pengelola media yang menyiarkan informasi tersebut. Kasus ini kini berkembang menjadi perdebatan serius tentang batas antara kritik publik dan tuduhan pencemaran nama baik, serta tentang bagaimana hukum seharusnya ditempatkan dalam sistem demokrasi yang sehat.

Kuasa hukum Media CMI News, MMI TV Channel, serta pemilik akun media sosial “No Viral No Justice” yang tergabung dalam organisasi Gabungan Wartawan Indonesia menyampaikan pernyataan tegas bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa personal antara pihak yang diberitakan dan jurnalis. Menurut mereka, perkara ini adalah ujian bagi kualitas demokrasi lokal: apakah kritik terhadap pejabat publik akan dijawab dengan klarifikasi dan transparansi, atau justru dengan laporan pidana.

banner 325x300

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dibiayai dari pajak rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya merupakan ranah pengawasan publik. Ketika media mempertanyakan pemanfaatan mobil dinas di luar jam kerja, hal tersebut dipandang sebagai bentuk kontrol sosial, bukan serangan terhadap kehormatan pribadi. Dalam perspektif hukum pers, kritik terhadap kebijakan atau penggunaan fasilitas negara tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Mereka juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Sengketa jurnalistik, menurut rezim hukum pers, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, sebelum ditempuh jalur pidana.

Lebih jauh, mereka merujuk pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 yang menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers secara proporsional. Pilihan untuk langsung menggunakan instrumen pidana dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi kerja jurnalistik.

Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila laporan dikaitkan dengan delik pencemaran nama baik berbasis elektronik. Namun mereka berpendapat bahwa unsur serangan terhadap kehormatan pribadi harus dibuktikan secara ketat. Kritik atas penggunaan fasilitas negara, menurut mereka, adalah bagian dari diskursus publik yang dilindungi konstitusi, bukan penghinaan personal.

Di sisi lain, peristiwa ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai standar akuntabilitas pejabat publik. Dalam negara hukum demokratis, pejabat memiliki tingkat pengawasan yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Mengawasi kebijakan dan penggunaan fasilitas negara merupakan hak publik yang inheren dalam sistem pemerintahan terbuka. Jika setiap kritik direspons dengan kriminalisasi, maka bukan hanya media yang terancam, melainkan juga ruang partisipasi masyarakat.

Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum. Namun, mereka menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi kerja jurnalistik, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan resmi, praperadilan, serta menghadirkan ahli pers dan ahli pidana guna memastikan perkara ini ditempatkan secara proporsional.

Bagi mereka, media bukanlah musuh pemerintah, dan kritik bukan ancaman bagi aparatur sipil negara. Justru kontrol sosial merupakan fondasi bagi pemerintahan yang bersih dan transparan. Yang semestinya dihindari bukanlah kritik, melainkan hilangnya keberanian untuk diawasi.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik yang lebih luas. Apakah jalur pidana akan terus ditempuh, ataukah mekanisme etik dan hak jawab akan diutamakan, akan menjadi indikator penting tentang bagaimana demokrasi lokal merespons kritik. Dalam dinamika tersebut, satu hal yang mengemuka adalah pertarungan antara budaya transparansi dan kecenderungan defensif terhadap sorotan publik—sebuah dinamika yang akan menentukan kualitas ruang kebebasan pers di tingkat daerah.

(Nursalim Turatea).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *