banner 728x250
Daerah  

KPKRJ dan Ujian Legitimasi: Ketika Legalitas Tak Lagi Cukup Menjaga Keutuhan Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Jakarta. Konflik internal yang berkembang di tubuh Kerabat Kepulauan Riau di Jakarta ( KPKRJ ), menandai satu persoalan klasik yang kerap dihadapi organisasi berbasis kekerabatan : ketegangan antara legalitas formal dan keabsahan sosial.

Laporan kinerja kepengurusan periode 2022–2025 serta sikap resmi Rapat Kerja organisasi menunjukkan bahwa persoalan ini telah bergerak melampaui perbedaan teknis, menuju krisis legitimasi yang lebih substansial.

banner 325x300

Secara normatif, kepengurusan KPKRJ yang berpegang pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 730 Tahun 2022 memiliki dasar hukum yang sah dan diakui. Dalam perspektif hukum organisasi, legalitas tersebut merupakan fondasi penting yang tidak dapat diabaikan. Namun, realitas organisasi sosial tidak berhenti pada dokumen formal. Penerimaan anggota, rasa memiliki, dan kepercayaan kolektif menjadi unsur penentu yang sama pentingnya dalam menjaga keberlangsungan organisasi.

Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa pada 17 Januari 2026 memperlihatkan dengan jelas adanya ketidakpuasan sebagian elemen internal terhadap kepemimpinan yang berjalan. Terlepas dari perdebatan mengenai keabsahan forum tersebut, kemunculannya sendiri merupakan sinyal bahwa mekanisme komunikasi dan partisipasi internal belum sepenuhnya mampu meredam ketegangan. Dalam konteks ini, konflik tidak lagi semata soal prosedur, melainkan soal kepercayaan.

Rapat Kerja KPKRJ yang digelar kemudian dapat dibaca sebagai upaya institusional untuk mengembalikan kendali organisasi ke jalur formal. Dengan kehadiran mayoritas undangan yang memenuhi kuorum, forum tersebut memiliki legitimasi organisatoris untuk menetapkan sikap. Keputusan-keputusan yang dihasilkan, termasuk penegasan status kepengurusan, sikap terhadap Musyawarah Besar Luar Biasa, serta arah pengelolaan asrama mahasiswa, menunjukkan kehendak pengurus untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum organisasi.

Namun, tajuk ini perlu menekankan bahwa stabilitas berbasis legalitas saja tidak cukup. Ketika organisasi terlalu menekankan keabsahan formal tanpa secara simultan memulihkan legitimasi sosial, risiko polarisasi justru semakin besar. Organisasi Kekerabatan dan perantauan hidup dari partisipasi sukarela, bukan dari kewenangan koersif. Setiap keputusan yang dipersepsikan eksklusif, meskipun sah secara hukum, berpotensi memperlebar jarak dengan basis anggota.

Isu pengadaan dan pengelolaan asrama mahasiswa menjadi contoh konkret betapa pentingnya transparansi dan komunikasi. Rapat Kerja menyatakan proses pembelian telah tuntas dan pengelolaan akan disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Secara kebijakan, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya mengamankan aset dan memperluas dukungan institusional. Namun, tanpa narasi yang terbuka dan mudah diakses oleh anggota, keputusan strategis semacam ini rawan menjadi bahan kecurigaan di tengah situasi konflik.

Keputusan Rapat Kerja untuk menyerahkan sepenuhnya arah keberlanjutan kepengurusan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku Dewan Pembina patut dibaca sebagai sinyal kelelahan konflik sekaligus pengakuan bahwa mekanisme internal belum sepenuhnya efektif menyelesaikan perbedaan. Langkah ini bersifat politis sekaligus organisatoris, sebuah jalan tengah yang sah, namun sekaligus mencerminkan rapuhnya konsensus internal.

Dari sudut pandang tata kelola organisasi, konflik KPKRJ memberikan pelajaran penting. Legalitas formal adalah fondasi, tetapi keabsahan sosial adalah daya hidup. Ketika keduanya tidak dikelola secara seimbang, organisasi berisiko terjebak dalam konflik berkepanjangan yang menguras energi dan menjauhkan tujuan awal pembentukan organisasi.

Tajuk ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong refleksi bersama. KPKRJ, sebagai rumah besar Kekerabatan, pelajar dan mahasiswa Kepulauan Riau di perantauan, membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara moral dan sosial. Rekonsiliasi, dialog terbuka, serta transparansi pengambilan keputusan menjadi prasyarat mutlak agar organisasi ini tidak sekadar bertahan, tetapi kembali bermakna bagi anggotanya.

arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *