banner 728x250

Konflik Penataan Zona Dagang Gurindam 12: Pedagang Harap Kepastian, Satpol PP Tegas Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

 

Tanjungpinang. sidikfokusnews.com_ Suasana di kawasan Gurindam 12 kembali memanas menyusul kebijakan relokasi pedagang dari zona A, B. Para pedagang yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil harian kini berkumpul, menuntut kejelasan soal zona-zona yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah untuk tempat berdagang. Ketidakpastian lokasi dan tarik ulur kebijakan menjadi pemicu keresahan di kalangan pedagang.

banner 325x300

Salah satu pedagang yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat menyampaikan bahwa instruksi pengosongan zona A dan B dari pihak Satpol PP telah menimbulkan kebingungan dan keresahan. “Kami dikasih tahu harus kosongkan, biar jalannya kelihatan cantik dan nggak membahayakan. Tapi kami bingung, karena belum ada kejelasan zona mana yang memang diperbolehkan untuk jualan. Harusnya dibantu oleh petugas, jangan sampai kami yang larang, nanti jadi ribut antara kami sendiri,” ujarnya.

Permintaan dari para pedagang ini bukan tanpa dasar. Mereka mengharapkan pendampingan langsung dari aparat penegak aturan agar tidak terjadi gesekan sosial. Terlebih, mereka merasa selama ini hanya menempati area yang semula diberikan secara tidak resmi sebagai tempat berjualan.

Dari sisi petugas, penegasan UPTD yang turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan bahwa keberadaan pedagang di jalur tengah atau zona A dan B memang tidak sesuai peruntukannya sejak awal. “Memang dari awal kawasan ini tidak ditetapkan sebagai tempat berjualan. Kehadiran pedagang di zona ini hanya bersifat sementara atas kebijakan Gubernur yang mempertimbangkan belum dimulainya pembangunan. Tapi sekarang, karena ada proyek lanjutan penataan Gurindam 12, kawasan ini harus dikosongkan,” tegas Fahrul.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari rencana penataan kawasan dan pembangunan berkelanjutan. Saat ini, Dinas PUPR tengah menyiapkan lokasi-lokasi baru yang akan disesuaikan dengan daya tampung serta estetika kawasan wisata dan strategis kota. “Zona 1A, 1B, 2A, dan 2B tidak disiapkan untuk pedagang kecil secara permanen. Tapi kalau nanti ada perubahan kebijakan dari pimpinan, ya kita ikuti saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Darwis dari Satpol PP juga menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan instansi teknis seperti Dishub, Dinas PU, dan stakeholder lainnya dalam proses sosialisasi. Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang “kucing-kucingan” di lapangan. “Lokasi ini tidak diperuntukkan untuk berdagang, tapi karena dulu ada kelonggaran dari Gubernur, ya pedagang memanfaatkan. Sekarang karena ada pekerjaan pembangunan, kami harus tertibkan,” ujarnya.

Darwis menambahkan bahwa relokasi bukan hanya soal memindahkan, tetapi juga mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukan. Satpol PP bersama Polsek dan unsur Forkopimda akan menindak tegas pelanggaran. “Kami sudah kasih waktu. Kalau masih bandel, kami angkut gerobaknya ke Mako Satpol PP. Prosedur hukumnya akan jalan. Nanti setelah proses selesai, barang dagangan bisa diambil lagi oleh pedagang sendiri,” tuturnya.

Kebijakan ini juga memunculkan wacana dari Pemerintah Provinsi mengenai kemungkinan dibukanya zona-zona dagang yang lebih teratur dan representatif. Bahkan, disebutkan akan ada zona dagang yang bersifat “branded”, di mana pedagang dengan produk unggulan bisa difasilitasi.

Namun, hingga kini para pedagang masih berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan. Mereka tidak menolak penataan, tapi menginginkan kejelasan: ke mana harus pindah, siapa yang menjamin keamanan dan legalitas lokasi baru, dan bagaimana kelangsungan usaha mereka ke depan.

Konflik di Gurindam 12 mencerminkan tantangan besar dalam mengelola ruang kota yang adil, tertib, dan manusiawi. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menata kota dan melaksanakan pembangunan; di sisi lain, ribuan pelaku ekonomi kecil menggantungkan hidup dari lapak-lapak sederhana mereka. Dialog dan pendekatan kolaboratif mutlak diperlukan agar penataan kota tidak menjadi bencana sosial baru. (arf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *