banner 728x250
Batam  

Kewenangan Ketua Yayasan dalam Penetapan Surat Keputusan Pengurus Harian Menurut Perspektif Hukum Yayasan

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd
Ketua Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia Kabupaten Jeneponto

Yayasan merupakan badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri maupun organ yayasan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa yayasan memiliki tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda serta tidak dapat saling mengambil alih kewenangan satu sama lain (Dumanauw, 2019: 3).

banner 325x300

Pembina ditempatkan sebagai organ tertinggi dalam struktur yayasan. Namun, kedudukan tertinggi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kepemilikan. Pembina bukan pemilik yayasan dan tidak memiliki hak milik atas kekayaan yayasan. Secara yuridis, yayasan tidak mengenal konsep kepemilikan sebagaimana badan usaha. Kekayaan yayasan telah dipisahkan dan secara hukum hanya dapat digunakan untuk mencapai tujuan yayasan. Oleh karena itu, Pembina hanya menjalankan fungsi normatif dan strategis, yaitu menetapkan kebijakan umum, mengubah anggaran dasar, serta mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, bukan menjalankan pengurusan atau tindakan administratif yayasan (Warsifah & Lakie, 2024: 2).

Kewenangan Pembina dalam mengangkat dan memberhentikan Pengurus diwujudkan melalui keputusan Pembina yang sah. Namun demikian, Pembina tidak memiliki kewenangan menandatangani Surat Keputusan (SK) pengurus yayasan. Undang-Undang Yayasan tidak memberikan atribusi kewenangan eksekutorial atau representatif kepada Pembina. Kewenangan Pembina berhenti pada pengambilan keputusan sebagai organ tertinggi, bukan pada pelaksanaan keputusan tersebut dalam bentuk tindakan administratif atau perwakilan hukum yayasan.

Pelaksanaan keputusan Pembina secara administratif berada dalam ranah Pengurus yayasan. Pasal 35 Undang-Undang Yayasan menegaskan bahwa Pengurus adalah organ yayasan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan yayasan dan berwenang mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Ketua Yayasan sebagai pimpinan Pengurus merupakan satu-satunya organ yang memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani Surat Keputusan pengurus harian. Penandatanganan SK oleh Ketua Yayasan merupakan bentuk pengesahan administratif atas keputusan Pembina, bukan perampasan kewenangan Pembina (Zaini & Septia, 2022: 37).

Dalam perspektif tata kelola organisasi nirlaba, kejelasan pemisahan kewenangan antarorgan merupakan prasyarat utama terwujudnya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penelitian tentang good governance pada yayasan menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan antara Pembina dan Pengurus sering menjadi sumber konflik internal dan melemahkan legitimasi kelembagaan. Sebaliknya, penetapan pengurus melalui keputusan Pembina yang dilaksanakan secara administratif oleh Pengurus akan memperkuat kepercayaan publik dan kepastian hukum yayasan (Pertiwi, Suryanti, & Rahmawati, 2024: 382).

Kesalahpahaman yang menempatkan Pembina sebagai pemilik yayasan atau sebagai pihak yang berwenang menandatangani SK pengurus harian merupakan kekeliruan yuridis yang serius. Tindakan Pembina menandatangani SK pengurus tidak hanya melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap keabsahan pengurus yayasan. Secara normatif, legitimasi pengurus yayasan hanya sah apabila pengangkatannya diputuskan oleh Pembina dan SK-nya ditandatangani oleh Ketua Yayasan sebagai pimpinan Pengurus (Dumanauw, 2019: 9).
Dengan demikian, dapat ditegaskan secara tegas dan tidak multitafsir bahwa Pembina yayasan bukan pemilik yayasan, tidak memiliki kewenangan eksekutorial, dan tidak berwenang menandatangani Surat Keputusan pengurus yayasan. Kewenangan Pembina terbatas pada penetapan keputusan pengangkatan dan pemberhentian pengurus, sedangkan kewenangan penandatanganan SK pengurus harian secara hukum berada pada Ketua Yayasan sebagai pimpinan organ Pengurus. Penegasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan tata kelola yayasan berjalan sesuai dengan prinsip hukum nasional.

Daftar Pustaka
Dumanauw, J. R. (2019). Kedudukan dan tanggung jawab organ yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lex et Societatis, 7(5), 1–10.
Pertiwi, A., Suryanti, R., & Rahmawati, L. (2024). Implementasi prinsip good governance pada pengelolaan yayasan nirlaba di Indonesia. Bina Mulia Hukum, 9(2), 377–389.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115.
Simatupang, R. (2013). Hukum badan hukum yayasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Warsifah, Y., & Lakie, S. B. (2024). Status hukum pembina yayasan dan implikasinya terhadap pengelolaan aset yayasan. Jurnal Publika, 12(1), 1–12.
Zaini, A., & Septia, D. (2022). Pengangkatan dan pemberhentian pengurus yayasan dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 30–42.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *