banner 728x250
Batam  

Ketika Sertifikasi Halal Dipertanyakan: Antara Kedaulatan Syariah dan Tekanan Perdagangan Global

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Prof. Dr. Ir. Chhablullah Wibisono, MM, IPU
Wakil Rektor I UNIBA, PW Muhammadiyah Kepri, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Ketua FKUB Kota Batam

Di tengah arus globalisasi dan diplomasi perdagangan internasional, publik dikejutkan oleh wacana yang menyebutkan kemungkinan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang masuk ke Indonesia. Isu ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai regulasi dagang, melainkan menyentuh lapisan terdalam dari identitas bangsa, amanah konstitusi, serta komitmen negara dalam melindungi keyakinan mayoritas warganya.

banner 325x300

Ketika halal dipertanyakan, yang sedang diuji bukan hanya sistem administratif, tetapi juga kedaulatan hukum dan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakatnya.

Dalam perspektif syariah, halal bukan sekadar label komersial. Ia adalah perintah Ilahi yang memiliki dasar teologis yang kuat. Al-Qur’an memerintahkan umat manusia untuk mengonsumsi yang halal dan baik, sebuah prinsip yang menegaskan bahwa aspek kehalalan bukan sekadar pilihan preferensi, tetapi kewajiban religius.

Karena itu, dalam konteks negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, jaminan atas kehalalan produk bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara terhadap warganya.

Indonesia telah memiliki payung hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas dinyatakan haram. Prinsip ini bersifat universal dan tidak membedakan asal produk, baik domestik maupun impor.

Di sinilah letak keadilan regulasi: semua tunduk pada hukum nasional tanpa diskriminasi.

Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sentral dalam memastikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bersifat simbolik, tetapi memenuhi standar substantif yang kredibel. Keduanya bukan sekadar institusi administratif, melainkan representasi dari kolaborasi antara negara dan otoritas keagamaan dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memang terikat pada prinsip non-diskriminasi dan kelancaran arus perdagangan. Namun WTO sendiri mengakui hak negara untuk melindungi moral publik dan kepentingan keagamaan.

Sertifikasi halal dalam konteks Indonesia tidak dapat dipersepsikan sebagai hambatan perdagangan, melainkan sebagai instrumen perlindungan konsumen dan wujud penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

Jika negara lain dapat menerapkan standar keamanan pangan, kesehatan, dan lingkungan yang ketat terhadap produk impor, maka mempertahankan standar halal sesungguhnya berada dalam koridor yang sama: menjaga kualitas dan integritas konsumsi masyarakat. Justru di sinilah dimensi ekonomi halal menemukan relevansinya. Pasar halal global bernilai triliunan dolar dan terus tumbuh. Indonesia memiliki peluang strategis untuk menjadi pusat industri halal dunia. Melemahkan kewajiban sertifikasi halal sama saja dengan melemahkan daya tawar industri nasional dan mengirim sinyal bahwa regulasi kita dapat dinegosiasikan oleh tekanan eksternal.

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan pelaksanaan ajaran agama bagi setiap warga negara. Negara tidak boleh netral dalam arti abai terhadap kebutuhan religius masyarakatnya. Netralitas bukan berarti pasif, melainkan adil dan aktif memfasilitasi. Ketika halal dilindungi oleh regulasi, negara sedang menjalankan amanah konstitusi, bukan mencampuri ranah keyakinan.

Apabila kewajiban sertifikasi halal dilemahkan, dampaknya bukan sekadar administratif. Ia berpotensi mengurangi perlindungan konsumen Muslim, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan negara. Kepercayaan adalah fondasi utama stabilitas sosial dan ekonomi. Sekali goyah, pemulihannya tidak mudah.

Namun demikian, menjaga kewajiban halal bukan berarti menutup diri dari perdagangan global. Jalan tengah yang bermartabat tetap terbuka. Produk impor tetap dapat masuk selama memenuhi standar hukum nasional. Proses sertifikasi perlu dibuat transparan, efisien, dan profesional. Mekanisme pengakuan timbal balik dapat ditempuh sepanjang lembaga sertifikasi luar negeri memenuhi standar yang setara dengan regulasi Indonesia. Dengan demikian, hubungan diplomatik tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang mudah ditekan oleh kepentingan global, tetapi bangsa yang mampu berdialog tanpa kehilangan jati diri. Dalam isu sertifikasi halal, yang dipertaruhkan bukan sekadar label pada kemasan, melainkan kedaulatan hukum dan kepercayaan umat. Halal adalah amanah agama, amanah konstitusi, sekaligus potensi ekonomi strategis. Menjaganya berarti menjaga integritas bangsa.

Pada akhirnya, diskursus ini mengingatkan kita bahwa globalisasi tidak boleh menggerus prinsip dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Perdagangan dapat dinegosiasikan, tetapi keyakinan dan kedaulatan hukum tidak untuk ditawar. Di titik inilah negara diuji: apakah ia berdiri tegak melindungi warganya, atau justru goyah oleh arus kepentingan yang melampaui batas-batas nilai yang telah disepakati bersama.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *