banner 728x250

Ketika Instruksi Gubernur Tak Bertaring: Zona B Taman Gurindam 12 Membara, Ruang Hijau Dipaksa Menjadi Arena Kuasa

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com.Tanjungpinang — Apa yang terjadi di Taman Gurindam 12 bukan lagi sekadar polemik bazar Ramadan. Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka atas kewibawaan pemerintahan daerah. Instruksi resmi Ansar Ahmad tertanggal 23 Februari 2026 yang memerintahkan pembubaran aktivitas bazar di Zona B hingga kini dinilai tak memiliki daya paksa di lapangan. Aktivitas komersial tetap berlangsung, vendor yang mengoordinasikan UMKM atas nama “Kota Tua” terus beroperasi berlandaskan surat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/100.3.12.10/68/Dispar/2026.

Di titik inilah paradoks administrasi menjadi nyata. Perintah kepala daerah telah disampaikan. Aksi demonstrasi 24 Februari 2026 bahkan dibatalkan atas dasar jaminan bahwa pembubaran akan dilakukan. Aparat penegak hukum disebut telah memastikan pelaksanaan instruksi tersebut. Namun realitas menunjukkan sebaliknya: lapak tetap berdiri, transaksi tetap berjalan, dan Zona B tetap berdenyut sebagai ruang komersial.

banner 325x300

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C menilai situasi ini sebagai bentuk krisis otoritas. Ketua Perkumpulan, Zulkifli Riawan, menyatakan bahwa jika instruksi gubernur dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka yang tercederai bukan hanya kebijakan, melainkan legitimasi kepemimpinan daerah. “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai teks administratif. Ia harus hidup dalam tindakan,” tegasnya.

Deni Afrizal memotret dampak langsung pada pedagang lokal. Ia menyebut penurunan omzet semakin terasa, ruang usaha semakin sempit, dan kepastian hukum semakin kabur. “Kami melihat ada ketidaktegasan. Seolah ada kekuatan yang membuat pejabat enggan bertindak. Ini bukan hanya konflik usaha, ini krisis keberpihakan,” ujarnya.

Seorang warga sekitar kawasan turut mengungkap fakta lain. Vendor yang kini beroperasi di Zona B disebut sebelumnya mencoba kembali beraktivitas di kawasan Kota Tua atau Jalan Merdeka, namun mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Ketika ruang itu tertutup, momentum Ramadan Kurma Fair di Taman Gurindam 12 menjadi pintu baru. Agenda tersebut diketahui mendapat dukungan sponsorship dari Bank Indonesia dalam skema penguatan UMKM. Namun dalam praktiknya, justru memicu friksi horizontal dan vertikal.

Di balik polemik ini, terdapat pertanyaan mendasar mengenai fungsi ruang terbuka hijau. Taman Gurindam 12 bukan sekadar lanskap estetika kota, melainkan infrastruktur ekologis yang menopang keseimbangan lingkungan pesisir. Pengamat tata ruang dari Institut Teknologi Bandung menegaskan bahwa komersialisasi ruang hijau tanpa batas yang jelas akan mereduksi fungsi ekologisnya. “Ruang terbuka hijau adalah paru-paru kota dan ruang interaksi sosial. Ketika ia dipaksa menjadi ruang ekonomi permanen, maka kota kehilangan keseimbangan ekologis dan moralnya,” jelasnya.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa ketidaksinkronan antara instruksi gubernur dan implementasi dinas teknis dapat dikategorikan sebagai potensi maladministrasi. Dalam struktur pemerintahan daerah, instruksi kepala daerah memiliki sifat komando yang wajib dilaksanakan. Jika tidak, mekanisme klarifikasi dan pengawasan internal harus segera dilakukan. Audit administratif terbuka dinilai sebagai langkah konstitusional untuk mengurai simpul konflik dan memulihkan kepercayaan publik.

Kini publik mempertanyakan: mengapa aparat yang sebelumnya menjamin pembubaran tampak tak berdaya? Apakah ada tekanan struktural atau kepentingan tertentu yang memengaruhi dinamika di balik layar? Spekulasi mengenai adanya kekuatan besar di belakang vendor memang belum terverifikasi, namun absennya tindakan konkret mempertebal ruang kecurigaan.

Ramadan yang seharusnya menjadi momentum keberkahan ekonomi rakyat kecil justru berubah menjadi panggung pertarungan legitimasi. Jika instruksi gubernur dapat terkesan tak bertaring di hadapan kepentingan komersial, maka krisis ini telah melampaui persoalan bazar. Ia menyentuh inti integritas tata kelola daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini berada pada titik kritis. Transparansi, konsistensi kebijakan, dan keberanian administratif menjadi satu-satunya jalan keluar. Sebab ketika ruang hijau dikepung kepentingan dan instruksi kepala daerah dipertanyakan efektivitasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pedagang kecil—melainkan marwah pemerintahan itu sendiri.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *