sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ir Sutami Km 4 Simpang Verla arah Dokabu, Kota Tanjungpinang pada Rabu (27/08/2025) malam, masih menyisakan duka dan tanda tanya besar. Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BP 1336 TH dan sepeda motor Beat BP 2312 WG itu merenggut nyawa Deliana Silaban (56), yang sempat kritis selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia di RSAL Dr. Midiyato, Sabtu (30/08/2025) malam.
Putri korban, Winda Sintia, mengaku kecewa terhadap lambannya proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Ia menilai hingga kini belum ada kepastian hukum meski dirinya sudah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sejak ibu saya meninggal, kami sudah beberapa kali dimintai keterangan, tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangan berarti. Polisi bilang tidak ada CCTV dan tidak ada saksi yang melihat langsung, padahal nyawa ibu saya sudah melayang. Kami minta keadilan ditegakkan,” ungkapnya dengan suara bergetar, Rabu (10/09/2025).
Winda menambahkan, pasca kecelakaan, sejumlah warga sekitar sebenarnya melihat mobil pelaku diberhentikan oleh pengendara lain yang mengetahui kejadian tersebut. Namun, saksi kunci yang sempat menegur pengemudi mobil justru tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang.
“Kami heran kenapa saksi kunci itu tidak dicari. Padahal jelas ada orang yang memberhentikan mobil itu dan bilang kalau dia sudah menabrak pengendara di belakangnya. Sayangnya, dia pergi begitu saja setelah kejadian,” jelas Winda.
Lebih jauh, keluarga korban juga menyayangkan sikap pengendara mobil yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik. “Saat ibu saya dirawat di rumah sakit, dia tidak pernah datang menjenguk. Baru ketika ibu meninggal dan dikuburkan saja dia datang. Itu membuat kami sangat kecewa,” ujarnya sambil menahan tangis.
Dari pihak kepolisian, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan keluarga korban. “Segera kita lakukan pemeriksaan, baik terhadap keluarga korban maupun pengendara mobil yang terlibat,” katanya singkat.
Pakar hukum pidana lalu lintas, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sederhana. Menurutnya, setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa harus diproses sesuai hukum tanpa harus bergantung pada ada atau tidaknya rekaman CCTV.
“Dalam kasus seperti ini, alat bukti tidak hanya berupa CCTV. Ada keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti kendaraan, serta hasil visum atau rekam medis korban. Semua itu bisa dirangkai untuk membuktikan siapa yang bersalah. Jadi alasan ketiadaan CCTV bukan penghalang utama,” jelasnya.
Pentingnya keadilan restoratif, namun menekankan bahwa keadilan tersebut hanya bisa ditempuh apabila ada iktikad baik dari pihak pelaku untuk bertanggung jawab. “Kalau sejak awal pelaku tidak menunjukkan empati atau tanggung jawab, maka penyelesaian secara restorative justice akan sulit dilakukan. Apalagi jika korban meninggal dunia, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis keselamatan jalan raya, menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan kepolisian. “Kita terlalu sering mendengar kasus kecelakaan dengan alasan klasik: tidak ada CCTV, tidak ada saksi, dan akhirnya kasus menggantung. Padahal teknologi penyelidikan sudah maju. Harus ada keseriusan untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini agar masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ucapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tanjungpinang. Selain menyangkut keadilan bagi keluarga korban, penanganannya juga akan menjadi tolok ukur transparansi dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum di jalan raya.”(arf-6)