Tanjungpinang, sidikfokusnews.com— Kerukunan Keluarga Kepulauan Anambas (K3A) Tim Perumus Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). H. Syahril sebagai ketua tim perumus, sebuah langkah strategis guna memperkokoh fondasi organisasi diaspora Anambas terbesar di Kepulauan Riau itu.
Said Dhamrie Alaydrus yang kerap didapuk sebagai penggagas visi organisasi—menegaskan kembali filosofi motto “Persatuan, Sinergi, dan Kebersamaan” yang selama ini menjadi napas K3A.
> “Persatuan menyatukan keragaman latar belakang kita; sinergi membuat setiap potensi berlipat ganda; sedangkan kebersamaan menjaga kita tetap satu keluarga,” ujarnya, disambut tepuk tangan panjang.
Menurut Dhamrie, ketiganya ibarat tali temali yang tak bisa dipisahkan. Persatuan membuka jalan bagi sinergi—energi kolektif yang hanya terbit bila semua elemen saling percaya—sementara kebersamaan menjadi lapisan perasaan satu nasib sepenanggungan.
Namun ia menambahkan satu kata kunci baru yang dinilai lebih membumi bagi masyarakat pesisir Anambas: kekerabatan.
> “Bahasa kekerabatan itu sendiri sudah merangkum rasa persahabatan, kekeluargaan, sekaligus persatuan. Itulah identitas budaya kita,” tutur Dhamrie. “Saya sepakat istilah ini diserahkan ke tim amandemen. Mereka punya mandat memurnikan bahasa sekaligus menjaga ruh aslinya.”
Mandat Lengkap Tim Amandemen
Ketua Tim Perumus Amandemen, H. Syahril, menjabarkan bahwa pihaknya mendapat waktu 3 minggu untuk:
1. Meninjau pasal-pasal AD/ART eksisting.
2. Merumuskan pembaruan bahasa dan struktur organisasi.
3. Memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas.
“Kami akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik secara daring maupun luring, agar setiap saran tercatat,” kata Syahril. Ia menyebut rencana konsultasi publik sebagai upaya inklusif agar suara akar rumput tak terabaikan.
Dato Raja Amurullah menegaskan legitimasi tim sudah sah lewat keputusan sidang pleno. “Keputusan ini final. Sesuai mandat, tim berhak meminta masukan dari siapa pun yang kompeten,” tegasnya.
Pentinya Kerangka Hukum
Raja Amurullah menekankan urgensi kepatuhan hukum. “Tanpa landasan UU Ormas, kegiatan kita rentan disengketakan. Legalitas melahirkan legitimasi,” paparnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Zulkarnain, menilai langkah K3A tepat. “UU 17/2013 mensyaratkan AD/ART memuat visi, misi, struktur, dan mekanisme akuntabilitas. Amandemen ini bukan sekadar ganti kata, tapi memastikan organisasi transparan dan akuntabel,”
Mewujudkan Organisasi Tangguh
Gagasan kekerabatan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan diaspora Anambas, mulai dari peningkatan kualitas SDM hingga pemberdayaan ekonomi pesisir. Melalui persatuan yang kokoh, K3A diyakini mampu:
Menggalang potensi ekonomi bersama — sinergi antara perantau dan pelaku usaha lokal diharapkan mempercepat pertumbuhan UMKM kelautan.
Memperkuat jejaring sosial — kebersamaan dalam kegiatan budaya dan sosial akan menumbuhkan solidaritas lintas generasi.
Menjaga harmoni masyarakat multietnis — kekerabatan melampaui sekat suku dan agama, selaras falsafah Melayu “adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.”
Dengan menempatkan kekerabatan sebagai payung makna, K3A berupaya meneguhkan diri sebagai organisasi modern yang tetap berpijak pada kearifan lokal. Seperti diungkap Dhamrie Alaydrus, “Selama kita saling merangkul, tidak ada badai yang tak bisa dilalui bersama.”
Seiring bergulirnya proses amandemen, banyak pihak menaruh asa: semoga motto persatuan, sinergi, dan kebersamaan benar-benar hidup dalam setiap program, bukan sekadar terukir di atas kertas. Jika itu terwujud, K3A bukan hanya legal dan legitimate, tetapi juga relevan bagi generasi mendatang—menjadi rumah besar yang memayungi setiap anak Anambas di mana pun mereka berada. (arf)