sidikfokusnews.com. Batam — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi melantik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) yang baru dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, sekaligus menandai serah terima jabatan dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H. kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., S.H.
Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, sementara Bayu Pramesti mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pergantian ini diposisikan sebagai bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan RI dalam rangka penyegaran, penguatan manajemen kinerja, dan optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah strategis untuk menjaga marwah institusi kejaksaan dalam penegakan hukum pidana umum. Ia menekankan bahwa penugasan tersebut diberikan kepada sosok yang telah teruji integritas, kapasitas, dan loyalitasnya terhadap institusi dan negara.
Menurut Kajati, mutasi dan promosi merupakan instrumen organisasi untuk memastikan setiap pejabat mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyoroti pentingnya kesiapan Aspidum baru dalam menghadapi karakteristik penanganan perkara pidana umum di Kepulauan Riau yang memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi geografis wilayah kepulauan maupun kompleksitas kejahatan lintas batas.
J. Devy Sudarso juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus senantiasa berpedoman pada Trikarma Adhyaksa—Satya, Adhi, dan Wicaksana—sebagai fondasi etika dan profesionalitas insan Adhyaksa. Nilai kesetiaan pada kebenaran dan keadilan, keunggulan profesional, serta kebijaksanaan dalam penggunaan kewenangan disebut sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar.
Lebih jauh, ia mendorong optimalisasi sistem pengendalian perkara agar setiap penanganan kasus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Penekanan khusus juga diberikan pada kesiapan Kejati Kepri dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional yang baru, yang akan efektif mulai 1 Januari 2026. Kajati meminta agar seluruh jajaran, khususnya Aspidum, memahami secara mendalam perubahan norma, unsur pasal, dan paradigma pemidanaan yang diusung regulasi baru tersebut.
Selain itu, Aspidum baru diharapkan melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya, melakukan evaluasi berkelanjutan, serta mendorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, terutama pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional yang kerap terjadi di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bayu Pramesti atas pengabdian dan kinerja selama menjabat sebagai Aspidum Kejati Kepri. Kepada pejabat baru, ia berpesan agar amanah yang diberikan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi, serta komitmen kuat terhadap nilai-nilai keadilan.
“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup J. Devy Sudarso.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliatuti, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, saksi, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.
[ arf-6 ]















