banner 728x250
Batam  

Kejati Kepri Gencarkan Edukasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-Batam.– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program Penerangan Hukum (Penkum) yang dikemas dalam agenda Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kegiatan kali ini digelar di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025), dengan melibatkan aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat.

Penerangan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Sosialisasi mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang menyoroti ancaman perdagangan manusia sebagai kejahatan lintas negara sekaligus pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

banner 325x300

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang merujuk pada Trafficking in Persons sebagaimana tercantum dalam Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia pada 2009. Sementara secara hukum nasional, TPPO diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 yang mendefinisikannya sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi dengan berbagai modus seperti kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun jeratan utang.

Yusnar menegaskan TPPO termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara, dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak. Bentuk-bentuknya meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perbudakan domestik, hingga perdagangan organ tubuh. Adapun modus yang kerap ditemukan antara lain eksploitasi pekerja migran, praktik pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan.

Kepulauan Riau sendiri menghadapi tantangan serius karena posisinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Singapura serta Malaysia. Kondisi geografis ini menjadikan Kepri tidak hanya sebagai daerah asal, tetapi juga transit korban perdagangan orang. “Pada tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbesar di Indonesia,” ungkap Yusnar.

Selain memaparkan faktor penyebab seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, dan tingginya permintaan tenaga kerja murah, Yusnar juga menyoroti dampak luas TPPO, mulai dari trauma, pelecehan, penyiksaan, hingga kematian korban. Dampaknya juga merusak citra negara di mata internasional dan menimbulkan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi sumber daya manusia.

Kejati Kepri menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi publik, pengawasan digital, peningkatan keterampilan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi. Sementara pemberantasan memerlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama nasional maupun internasional. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Perang melawannya tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” tegas Yusnar.

Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan berperan aktif dalam mendeteksi serta melaporkan dugaan kasus TPPO. Kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, aparat penegak hukum, swasta, LSM, hingga komunitas lokal disebut sebagai kunci dalam memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini.

Kegiatan ini dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, kader PKK dan Posyandu, forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 65 orang. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi warga Batam, khususnya dari ancaman perdagangan orang.

Dengan pendekatan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi semua pihak, Kejaksaan Tinggi Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kokoh dalam mencegah dan memberantas TPPO di kawasan perbatasan Indonesia.”arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *