sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.—
Dalam upaya memperkuat gerakan nasional pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) melaksanakan Kampanye dan Sosialisasi Anti Korupsi di dua lokasi strategis, yakni Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program penerangan hukum Kejati Kepri untuk meningkatkan kesadaran, integritas, dan moralitas masyarakat dalam melawan praktik korupsi di berbagai lapisan kehidupan sosial. Dengan mengusung tema besar “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”, kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, dan transparansi sebagai fondasi pembangunan daerah dan nasional yang berkeadilan.
Tim Penkum Kejati Kepri terdiri atas Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S.Kom., M.Kom. Mereka turun langsung menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak sistemik korupsi.
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Yusnar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan, penuntutan, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan data nasional, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun dan mengeksekusi 1.836 terpidana. Capaian ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas publik.
Namun demikian, Yusnar mengingatkan bahwa fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Karena itu, Yusnar menekankan pentingnya penerapan tiga pendekatan strategis:
preventif, melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi;
represif, dengan penegakan hukum tegas terhadap pelaku; dan
restoratif, melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu dengan melaporkan tindak pidana korupsi dan memberikan informasi yang kredibel kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegas Yusnar.
Kampanye ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Turut hadir Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekcam, para Kepala Seksi, Lurah, LPM Bintan Timur, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan total peserta mencapai 70 orang.
Usai kegiatan penyuluhan di Bintan Timur, tim Kejati Kepri melanjutkan kampanye langsung di wilayah Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Dalam kegiatan tersebut, tim membagikan kaos dan stiker bertagar “Anti Korupsi” kepada pengendara motor, pedagang, ASN, tukang parkir, dan masyarakat umum. Aksi simbolik ini diharapkan memperluas jangkauan pesan moral untuk menolak segala bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Warga tampak aktif berdialog dan menyambut ajakan Kejati Kepri untuk bersama-sama membangun budaya integritas. Melalui aksi nyata di lapangan ini, Kejati Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Dalam pernyataan penutupnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan harapannya agar kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.
Tanjungpinang, 14 Oktober 2025
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
“arf-6