sidikfokusnews.com – Batam – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun berinisial AZ di kawasan Perumahan Central Raya, Batu Aji, Batam, kini mendapat sorotan serius. Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan perilaku anak mereka dan akhirnya mendengar pengakuan langsung dari sang anak.
Keluarga korban langsung melapor ke perangkat RT/RW setempat sebelum diarahkan ke Polsek Batu Aji. Sesuai prosedur, anak korban kemudian menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Embung Fatimah. Hasil visum, menurut keterangan keluarga, mengindikasikan adanya luka lama dan baru pada organ vital korban.
Ketua DPD Kepulauan Riau Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Petarung Keadilan Nusantara, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA., mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Ia menyatakan, kasus ini termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan harus segera diproses secara hukum.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Marihot.
Lebih lanjut, Marihot menyebut sedikitnya sudah ada dua alat bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana, yaitu keterangan saksi dan hasil visum medis. Beberapa saksi, termasuk orang tua korban serta perangkat lingkungan, sudah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah cepat dari penyidik. Mereka berharap kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi anak dan keluarganya.”
(Nursalim Turatea)