banner 728x250
Daerah  

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kejahatan Keuangan Rp 2,2 Triliun Asal RRT

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang buronan kasus kejahatan keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial WZ (58), berhasil diamankan pada Kamis, 13 November 2025 di kawasan Nagoya, Batam. Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025.

banner 325x300

WZ tercatat sebagai pelaku penipuan pinjaman atau kredit dengan nilai kerugian mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun. Ia merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok yang gagal melunasi pinjaman korporasi bernilai besar, hingga akhirnya memicu penyelidikan kepolisian dan penetapannya sebagai buronan internasional.

Sejak Agustus 2025, WZ diketahui berpindah-pindah negara di Asia untuk menghindari penangkapan. Ia kemudian masuk ke Indonesia melalui Batam pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Menindaklanjuti informasi dari Kedutaan Besar RRT, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Pada 13 November 2025 pukul 11.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan WZ di lobi sebuah hotel di kawasan Nagoya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas kerja sama diplomatik antara Indonesia dan RRT.

“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman di Tiongkok yang dilakukan oleh WZ,” ujar Yuldi.

Saat ini, WZ telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum Indonesia serta mekanisme kerja sama diplomatik yang berlaku dengan pemerintah asal WZ.

Selain WZ, Imigrasi juga menangani kasus lain yang masih berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Sebanyak 27 WNA asal RRT yang merupakan bagian dari sindikat cyber crime telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan akan dipulangkan ke RRT untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuldi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi buronan internasional.

“Indonesia bukan negara tujuan pelarian. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional demi menjaga keamanan dan kepercayaan global,” tegasnya.

(Redaksi).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *