sidikfokusnews.com TANJUNGPINANG — Polemik hukum terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak kembali menjadi perhatian publik setelah ibu pelapor menyampaikan klarifikasi terbuka atas sejumlah pemberitaan yang berkembang di media. Klarifikasi tersebut muncul sebagai respons terhadap pernyataan pihak kuasa hukum keluarga terlapor yang sebelumnya menyebut adanya dugaan tekanan dari suami pelapor dalam proses pelaporan perkara.
Dengan nada tegas, ibu pelapor membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan merupakan keputusan pribadi yang lahir dari keyakinannya terhadap fakta yang ia ketahui, bukan akibat tekanan dari pihak mana pun.
Menurutnya, justru suaminya sejak awal meminta dirinya untuk tidak memperkeruh situasi di ruang publik karena khawatir dapat mempersulit proses hukum yang tengah ia jalani.
“Tidak ada tekanan dari suami saya. Bahkan ia sempat meminta saya untuk tidak membuat kegaduhan di media. Keputusan melaporkan perkara ini sepenuhnya berasal dari saya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya memilih menahan diri dan tidak membawa persoalan tersebut ke ranah publik. Namun sikap itu berubah setelah mengetahui bahwa pihak terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi, bahkan disertai dengan penyampaian surat penolakan klarifikasi melalui kuasa hukum.
Situasi tersebut, menurutnya, mendorong dirinya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.
Dalam klarifikasinya, ia juga menanggapi sejumlah narasi yang berkembang terkait hubungan keluarga dan tanggung jawab ayah biologis terhadap anak. Ia menyatakan bahwa sejak perceraian pada tahun 2017, pihak ayah biologis tidak pernah secara konsisten memberikan nafkah kepada anak.
Ia juga mempertanyakan konsistensi pernyataan yang menyebut dirinya menghalangi pertemuan antara ayah dan anak, sementara di sisi lain terdapat klaim bahwa kebutuhan anak pernah diberikan.
“Jika memang tidak diberi akses bertemu sejak 2017, bagaimana mungkin ada pernyataan bahwa ia pernah memberikan kebutuhan tertentu kepada anak? Bagi saya itu tidak konsisten secara logika,” katanya.
Menurutnya, kondisi rumah tangga pribadi tidak memiliki kaitan dengan kewajiban seorang ayah terhadap anak. Tanggung jawab terhadap anak, katanya, tetap melekat tanpa bergantung pada situasi rumah tangga orang tuanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama sebelumnya, berbagai kesaksian telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, ia menyampaikan bahwa ayah biologis anak tidak pernah memberikan nafkah secara konsisten.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuntut nominal nafkah tertentu. Baginya, yang terpenting adalah adanya tanggung jawab moral sebagai seorang ayah.
“Saya tidak pernah menuntut angka tertentu. Yang saya harapkan hanya tanggung jawab kepada anak,” ujarnya.
Selain membantah tudingan tekanan, ibu pelapor juga menyoroti perkembangan proses hukum terhadap anak sambung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Menurut informasi yang diterima keluarga pelapor, tersangka hingga kini masih bebas beraktivitas dan belum dilakukan penahanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga pelapor mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia tetap berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara cermat, profesional, dan transparan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai tetap melanjutkan proses hukum meskipun perkara ini diwarnai dinamika dan polemik di ruang publik.
Pengamat hukum menilai perkara yang melibatkan konflik keluarga memang kerap memiliki dimensi yang kompleks karena menyatukan unsur emosional, sosial, dan hukum dalam satu peristiwa.
Dalam pandangan akademisi hukum pidana, penanganan kasus yang berkaitan dengan anak menuntut kehati-hatian tinggi dari aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, namun proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan fakta secara objektif.
Sementara itu, pengamat hukum keluarga menilai konflik pasca perceraian sering kali memunculkan ketegangan relasi antara orang tua biologis, anak, dan pasangan baru, yang dalam situasi tertentu dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini mengenai bantahan yang disampaikan oleh ibu kandung anak tersebut, kuasa hukum pihak terlapor memberikan tanggapan singkat.
“Saya belum membaca bantahan tersebut,” ujarnya.
Dengan berbagai pernyataan yang berkembang dari kedua belah pihak, publik kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan.
Bagi keluarga pelapor, harapan utama mereka tetap sederhana: agar proses hukum berjalan secara adil dan independen, karena pada akhirnya perkara ini menyangkut masa depan seorang anak yang berada di pusat dari seluruh persoalan tersebut.
Tim

















