banner 728x250
Batam  

Huzrin Hood: Jangan Terpecah, Masyarakat Melayu Harus Bersatu Dukung Perjuangan Rury Afriansyah

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam — Tokoh Melayu Kepulauan Riau, Datok Huzrin Hood, mengimbau seluruh elemen masyarakat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap solid dan tidak terpecah dalam mendukung perjuangan Rury Afriansyah terkait kasus perobohan Hotel Purajaya di Batam. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan sikap resmi dan konsisten dari lembaga-lembaga adat Melayu di Kepri.

Pernyataan itu disampaikan Huzrin Hood menyikapi munculnya indikasi upaya-upaya yang dinilai berpotensi mengganggu keutuhan sikap masyarakat Melayu yang selama ini menyatakan dukungan terhadap Rury Afriansyah. Menurutnya, kasus Hotel Purajaya tidak semata persoalan individu, melainkan telah menjadi persoalan marwah dan keadilan yang menyentuh rasa kolektif masyarakat Melayu.

banner 325x300

Huzrin menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau sebelumnya telah menyampaikan komitmen dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus Hotel Purajaya. Selain itu, LAM juga telah memberikan mandat kepada pengurus terkait untuk ikut membantu dan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Sdr Rury Afriansyah secara resmi diangkat sebagai Panglima Majelis Rakyat Kepulauan Riau dengan tujuan agar lembaga tersebut dapat digunakan untuk memperjuangkan hak-haknya, dan hal itu sepenuhnya didukung oleh LAM. Pada akhir tahun lalu, LAM juga telah menyampaikan dukungan kepada Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus Hotel Purajaya, disertai mandat kepada pengurus untuk membantu penyelesaiannya,” ujar Huzrin Hood, yang juga Ketua Dewan Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), kepada media, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai, tindakan perobohan Hotel Purajaya yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan dianggap sebagai bentuk perlakuan tidak bermartabat terhadap masyarakat Melayu. Oleh karena itu, menurut Huzrin, seluruh elemen Melayu patut merasakan dan menyikapi persoalan tersebut sebagai penderitaan bersama.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi Rury Afriansyah. Ini adalah persoalan marwah. Ketika sebuah aset diruntuhkan tanpa putusan hukum, itu adalah bentuk kezaliman. Karena itu, Majelis Rakyat Kepulauan Riau yang didukung LAM menjadikan kasus ini sebagai tuntutan lembaga,” tegasnya.

Huzrin juga mengingatkan agar masyarakat Melayu tidak mudah diadu domba. Ia mengajak seluruh elemen LAM dan komunitas Melayu untuk tetap bersatu serta menggunakan saluran-saluran yang sah dan bermartabat dalam menyuarakan sikap, termasuk melalui penyampaian pendapat di ruang publik dan media sosial atas nama lembaga.

“Kita jangan mau dipecah belah. Justru orang LAM harus melawan dengan cara yang bermartabat. Salah satunya melalui penyampaian konten dan pernyataan atas nama lembaga. Jika itu dipersoalkan, maka hadapilah lembaga,” kata Huzrin.

Kasus perobohan Hotel Purajaya sebelumnya juga telah menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Februari 2025, Komisi III DPR RI meminta BP Batam melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya. DPR juga meminta Mahkamah Agung serta aparat penegak hukum terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rury Afriansyah, selaku Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) yang merupakan pemilik dan pengelola Hotel Purajaya, menyatakan bahwa perobohan hotel yang dipimpinnya tidak dapat dilepaskan dari dugaan praktik mafia tanah. Menurut Rury, perkara Purajaya telah masuk dalam radar Panja Mafia Tanah DPR RI.

“Siapa pelaku perobohan, saya tidak perlu menjelaskannya. Dalam berbagai konten yang beredar sudah terlihat jelas pihak yang melakukan perobohan. Jika dikaitkan dengan hasil RDPU dan surat Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, persoalan ini telah diserahkan kepada Panja Mafia Lahan. Pertanyaannya, mengapa tidak dipersoalkan ke DPR RI,” ujar Rury.

Hingga kini, kasus perobohan Hotel Purajaya masih menjadi perhatian berbagai kalangan, baik lembaga adat, masyarakat sipil, maupun parlemen, dan dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat di Kepulauan Riau.

tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *