banner 728x250
Batam  

Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi Usai Menegakkan Disiplin Sekolah, Publik Soroti Lemahnya Perlindungan Pendidik

banner 120x600
banner 468x60

Oleh
Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
Provinsi Kepulauan Riau

Dunia pendidikan nasional kembali menjadi perhatian publik menyusul laporan kepolisian terhadap seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Guru tersebut dilaporkan setelah melakukan tindakan pendisiplinan kepada muridnya, sebuah peristiwa yang memantik diskursus luas mengenai batas kewenangan guru, perlindungan hukum pendidik, serta masa depan pembentukan karakter peserta didik di Indonesia.
Guru honorer yang dimaksud adalah Tri Wulansari, 34 tahun. Di sekolah tempatnya mengabdi, Tri dikenal sebagai pendidik yang tekun dan memiliki dedikasi tinggi. Dengan keterbatasan fasilitas serta penghasilan yang jauh dari kata memadai, ia tetap menjalankan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab. Rekan sejawat menyebut Tri kerap datang lebih awal dan pulang lebih akhir demi memastikan proses belajar mengajar berjalan tertib dan kondusif.
Menjelang masuk sekolah setelah masa libur, Tri menyampaikan imbauan kepada para murid agar hadir ke sekolah dengan rambut rapi dan tidak disemir. Imbauan tersebut merupakan bagian dari tata tertib sekolah yang selama ini diterapkan. Menurut sejumlah guru, aturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ekspresi siswa, melainkan sebagai sarana penanaman nilai kedisiplinan, kerapian, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan sejak usia dini.
Namun pada hari pertama masuk sekolah, masih ditemukan siswa yang melanggar aturan tersebut. Ketika ditegur, salah seorang murid justru menunjukkan reaksi emosional dan melontarkan kata-kata kasar kepada guru. Dalam situasi spontan dan penuh keterkejutan, Tri menepuk mulut murid tersebut untuk menghentikan ucapan yang dinilai tidak pantas di ruang kelas. Peristiwa itu tidak menimbulkan luka fisik maupun pendarahan, namun berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Perkembangan kasus ini kemudian menempatkan Tri Wulansari dalam posisi hukum yang berat. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa suaminya turut ditahan karena membela istrinya. Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pendidik, pemerhati pendidikan, organisasi profesi, serta masyarakat umum.
Berbagai pihak menilai bahwa persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan internal dan pendekatan edukatif, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Tindakan guru dalam konteks penegakan disiplin, menurut mereka, harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan niat, situasi yang melatarbelakangi, serta dampak yang ditimbulkan. Kriminalisasi terhadap guru dikhawatirkan akan melahirkan rasa takut di kalangan pendidik dan melemahkan fungsi sekolah sebagai ruang pembentukan karakter.
Kasus ini juga kembali membuka persoalan klasik dunia pendidikan, yakni minimnya perlindungan hukum bagi guru, terutama guru honorer. Di satu sisi, guru dituntut untuk mendidik, membentuk karakter, dan menegakkan disiplin. Di sisi lain, mereka sering kali tidak memiliki payung hukum yang kuat ketika menghadapi persoalan di lapangan. Kondisi tersebut diperparah oleh status kepegawaian yang tidak tetap serta tingkat kesejahteraan yang masih jauh dari layak.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd, menyatakan dukungan moral dan institusional terhadap perjuangan guru honorer yang menjalankan tugas pendidikan dengan niat baik. Ia menegaskan bahwa guru honorer tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan hukum yang timbul dari tugas profesionalnya sebagai pendidik.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional kepada guru, terutama dalam konteks pendisiplinan yang bersifat mendidik. Guru, kata dia, bukan pelaku kejahatan, melainkan pelaksana amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul di lingkungan sekolah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan dialog daripada kriminalisasi.
Sejumlah pengamat pendidikan juga menilai Undang-Undang Guru dan Dosen perlu ditegakkan secara konsisten, khususnya pada aspek perlindungan hukum bagi pendidik yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika pendidikan. Perlindungan tersebut bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan, melainkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan karakter.
Peristiwa yang menimpa Tri Wulansari dipandang bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan persoalan sistemik dalam dunia pendidikan nasional. Ketika guru merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya, proses pendidikan berisiko kehilangan substansi nilai. Sekolah dapat berubah menjadi ruang formal yang kering dari pembinaan karakter, sementara guru memilih bersikap pasif demi menghindari persoalan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat menyikapi kasus ini secara bijaksana dan berkeadilan. Pendekatan yang mengedepankan pembinaan, dialog, dan kepentingan terbaik bagi anak dinilai lebih sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, orang tua, dan negara. Menjaga martabat guru berarti menjaga masa depan generasi bangsa. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar dunia pendidikan tidak terus berada dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *