sidikfokusnews.com-Natuna.—
Kebijakan otonomi daerah di Provinsi Kepulauan Riau kembali menorehkan langkah strategis. Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, resmi memberikan rekomendasi pembentukan dua kecamatan baru di Kabupaten Natuna: Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya. Langkah ini tak sekadar penataan wilayah administratif, melainkan manifestasi nyata dari strategi nasional memperkuat kehadiran negara di kawasan perbatasan yang memiliki arti geopolitik vital.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/100.1.3/1030/B.PEMDA-SET/2025, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Bupati Natuna. Dalam surat itu, Gubernur Ansar menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur pembentukan wilayah baru dalam rangka kepentingan strategis nasional.
Gubernur menegaskan bahwa pembentukan kecamatan di wilayah perbatasan dan kepulauan terpencil bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi juga instrumen politik untuk memperkuat pelayanan publik serta fungsi pertahanan dan keamanan negara.
“Berdasarkan hasil kajian Tim Koordinasi Pembentukan Kecamatan Provinsi Kepulauan Riau, kami merekomendasikan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya dalam rangka kepentingan strategis nasional,” tulis Ansar Ahmad dalam surat tersebut.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Natuna segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Kabupaten Natuna sebagai landasan hukum sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan final.
Rekomendasi ini disambut antusias oleh masyarakat dan para wakil rakyat di Kepri. Anggota DPRD Kepri, H. Mustamin Bakri, yang selama ini mengawal aspirasi warga Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya, menyebut keputusan gubernur sebagai buah perjuangan panjang masyarakat di wilayah itu.
“Alhamdulillah, rekomendasi dari Pak Gubernur sudah keluar. Ini kemenangan masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu kehadiran negara lebih dekat,” ujarnya.
Musamin menekankan bahwa pemekaran dua kecamatan baru akan membawa dampak langsung terhadap pemerataan pembangunan dan penguatan layanan publik. “Natuna adalah garda terdepan NKRI. Dengan adanya kecamatan baru, jangkauan pelayanan pemerintah akan lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan fungsi pengawasan di wilayah laut semakin kuat,” katanya.
Kebijakan ini mendapat sorotan positif dari kalangan akademisi dan pengamat otonomi daerah. Dr. Wahyudi Prasetyo, pakar kebijakan publik, menilai langkah Gubernur Ansar Ahmad sebagai implementasi konkret semangat desentralisasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU 23/2014 menegaskan pentingnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Dalam konteks wilayah kepulauan seperti Natuna, pembentukan kecamatan baru adalah bentuk pengakuan negara terhadap kebutuhan masyarakat di daerah terpencil,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mencerminkan prinsip subsidiaritas — bahwa keputusan terbaik harus diambil sedekat mungkin dengan rakyat. “Ketika warga harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi, maka negara wajib hadir lewat lembaga pemerintahan yang lebih dekat,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, menyoroti dimensi geopolitik dari kebijakan ini.
“Natuna bukan sekadar wilayah administratif, tetapi titik strategis di jantung Laut Cina Selatan. Pemerintahan yang kuat di tingkat kecamatan akan memperkuat kendali negara atas aktivitas ekonomi, perikanan, dan keamanan di perbatasan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Gubernur Kepri merupakan bukti sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga kepentingan nasional. “Otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga strategi menjaga keutuhan NKRI melalui penguatan pemerintahan di daerah perbatasan.”
Pembentukan dua kecamatan baru di Natuna diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan administratif, tetapi juga membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur dasar — dari jalan dan dermaga hingga layanan kesehatan dan jaringan komunikasi.
Di tengah keterbatasan akses dan tantangan geografis yang tinggi, kehadiran kecamatan baru menjadi simbol kehadiran negara dalam arti sesungguhnya. “Negara hadir bukan hanya lewat pos militer atau radar pertahanan, tetapi juga lewat birokrasi yang melayani,” ujar seorang akademisi lokal Natuna.
Langkah Gubernur Ansar Ahmad memperlihatkan bagaimana otonomi daerah dan kepentingan strategis nasional dapat berjalan beriringan. Jika selama ini desentralisasi sering dianggap urusan administratif, kebijakan ini menunjukkan bahwa otonomi juga bisa menjadi alat geopolitik — memperkuat ketahanan nasional lewat kesejahteraan masyarakat di perbatasan.
Dengan dasar hukum yang kokoh, dukungan politik yang solid, serta aspirasi rakyat yang kuat, pembentukan Kecamatan Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya menjadi tonggak baru perjalanan otonomi daerah di Kepulauan Riau.
Natuna kini bukan hanya garda terdepan secara geografis, tetapi juga simbol bagaimana pemerintahan lokal yang kuat adalah benteng pertama kedaulatan nasional.”arf-6

















