banner 728x250

GEBER KEPRI Nyatakan Siap Turun ke Jalan: Desak Kejari Tanjungpinang Transparan Tangani Kasus Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.-Ketegangan publik terkait penanganan kasus mafia tanah di Tanjungpinang terus meningkat. Gerakan Bersama Kepulauan Riau (GEBER KEPRI), gabungan elemen masyarakat sipil, menyatakan akan mendatangi Jumat besok Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Merupakan respon atas pelepasan enam tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah karena habis masa penahanan, sementara hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan perkara dari Kejari.

banner 325x300

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum di daerah. GEBER KEPRI menyebut pelepasan para tersangka tanpa kejelasan status hukum merupakan bentuk “incompletus” atau ketidakselesaian proses hukum yang tidak bisa dibenarkan secara moral maupun administratif. Masyarakat kini hanya disuguhi diamnya institusi hukum, sementara keadilan terus digantung di udara.

Dalam pernyataannya, GEBER KEPRI menekankan bahwa kondisi tersebut menandai adanya kekosongan koordinasi antara penyidik dan jaksa, yang justru dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk bebas dari jeratan hukum. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran informasi resmi dari Kejari bukan semata kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi indikasi kuat adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak ingin perkara ini sampai ke pengadilan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Harun Iskandar, menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum tanah di Indonesia. “Pelepasan tersangka karena masa penahanan habis tanpa ada perintah perpanjangan atau langkah alternatif dari penuntut umum sangat mencemaskan. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai kegagalan prosedural biasa, karena menyangkut potensi perampasan hak rakyat melalui mafia hukum dan mafia tanah,”

Senada, pengamat kebijakan publik dan mantan jaksa, Hartono Basir, mengingatkan bahwa publikasi dan komunikasi dari aparat penegak hukum adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas. “Ketiadaan informasi resmi soal alasan belum lengkapnya berkas atau langkah selanjutnya membuat publik berspekulasi dan memperparah ketidakpercayaan terhadap hukum. Ini membuka peluang suburnya disinformasi dan politisasi,”.

GEBER KEPRI juga mengingatkan bahwa para korban dari praktik mafia tanah tidak boleh dilupakan. Dalam banyak kasus, mereka mengalami perampasan hak, tekanan, dan intimidasi ketika mencoba mempertahankan tanah miliknya yang sah secara adat maupun administratif. Negara, dalam hal ini aparat hukum, memiliki tanggung jawab mutlak untuk melindungi korban dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan yang sah.

Mereka menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh atas proses pemberkasan perkara. Evaluasi ini harus dilakukan dari awal penyidikan hingga keputusan tidak memperpanjang penahanan. Jika ditemukan kelalaian atau intervensi, GEBER KEPRI menuntut agar pihak yang terlibat diproses sesuai prinsip antikorupsi dan obstruction of justice.

“Ini bukan semata soal kelalaian, ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan. Jika jaksa dan penyidik saling lempar tanggung jawab tanpa solusi, maka mereka tak layak lagi dipercaya menangani perkara sebesar ini,”

GEBER KEPRI juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya dengan aksi simbolik. Mereka siap membentuk tim pemantau independen yang akan mengawal langsung setiap perkembangan perkara ini, termasuk menyiapkan laporan khusus untuk Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM, serta Ombudsman RI. Tekanan sipil secara hukum dan politik akan terus dilakukan hingga kasus mafia tanah di Kepri benar-benar diusut sampai ke akar.

Kedatangan aliansi gerakan bersama ke Kantor Kejari Kota Tanjungpinang yang direncanakan Jumat ini akan menjadi titik awal konsolidasi besar dari masyarakat sipil. Dalam narasi mereka, ini bukan sekadar urusan enam tersangka, tetapi soal integritas negara dalam menjamin hak atas tanah, kebenaran, dan keadilan bagi warga.

GEBER KEPRI menutup pernyataan resminya dengan pesan keras: “Jika hukum hanya berpihak pada pemilik modal dan kekuasaan, maka kami akan berdiri untuk membela rakyat. Mafia tanah adalah musuh bersama. Dan kami tidak akan mundur sampai satu inci pun.”(TRSF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *