banner 728x250

Ganggu Kenyamanan Warga, PPNS Satpol PP Tanjungpinang Panggil Pemilik Mebel Marvell Jaya

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com-anjungpinang.– Aktivitas pengolahan mebel di Toko Marvell Jaya yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Suka Berenang, Tanjungpinang, menuai keluhan dari warga sekitar. Warga menilai kegiatan produksi yang dilakukan di tempat tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan, mulai dari bau lem yang menyengat hingga serbuk kayu yang beterbangan dan mencemari udara sekitar.

Dari hasil penelusuran di lapangan, usaha yang diketahui memproduksi berbagai jenis mebel itu ternyata belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Menyikapi laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang langsung menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.

banner 325x300

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan awal oleh PPNS. Menurutnya, langkah tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan perizinan dan ketentuan lingkungan.

“Tadi PPNS kita sudah turun ke lokasi. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, aktivitas di mebel tersebut memang tidak berjalan penuh karena dikatakan sedang menunggu penyitaan dari pihak bank,” ujar Abdul Kadir Ibrahim, Jumat (3/10).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa klarifikasi lanjutan tetap akan dilakukan. Pasalnya, saat dimintai keterangan oleh PPNS, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk menjalankan aktivitas produksi di tempat tersebut.

“Meskipun sudah ditanya oleh PPNS, beliau tidak mau menunjukkan izinnya. Oleh karena itu, pada jam kerja nanti akan kita panggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi lanjutan,” tegas Kasatpol.

Satpol PP juga akan mendalami apakah aktivitas pengolahan mebel tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup. Jika terbukti, maka tindakan administratif hingga penutupan sementara bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga di sekitar lokasi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku terganggu dengan bau bahan kimia dari proses produksi mebel yang cukup menyengat.

“Setiap kali mereka bekerja, bau lemnya luar biasa. Belum lagi serbuk kayu yang beterbangan masuk ke rumah. Kami sudah beberapa kali menegur, tapi tidak ada perubahan,” ujarnya.

Kasatpol PP menegaskan, penegakan aturan perizinan dan ketertiban lingkungan menjadi salah satu prioritas pihaknya dalam menjaga kenyamanan masyarakat Kota Tanjungpinang. Ia juga mengimbau agar pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kota memastikan seluruh dokumen perizinannya lengkap sebelum menjalankan aktivitas usaha.

“Tujuan kami bukan mematikan usaha, tetapi menertibkan. Setiap kegiatan ekonomi harus tetap memperhatikan aturan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tutup Abdul Kadir Ibrahim.

Dengan langkah cepat dari Satpol PP dan PPNS, diharapkan penanganan kasus Mebel Marvell Jaya ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar selalu mengutamakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.”arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *