banner 728x250

Edaran Deras di Atas Banjir Sumatra: Dugaan Cacat Administrasi, Kabut Akuntabilitas, dan Peringatan untuk Gubernur Kepri

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com. Dompak–Tanjungpinang — Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang semestinya menjadi wujud solidaritas antardaerah, justru memicu perdebatan serius mengenai tata kelola pemerintahan. Dokumen bernomor B/300.2.1/123.1/DINSOS-SET/2025 itu menugaskan tujuh koordinator lintas sektor untuk menghimpun donasi dari ASN, dunia usaha, industri, perbankan, hingga lembaga pendidikan dalam rentang 2–31 Desember.

banner 325x300

Di permukaan, kebijakan tersebut tampak seperti langkah cepat, bahkan empatik. Tetapi para pakar administrasi publik mengendus persoalan yang lebih dalam: cacat prosedural, potensi tekanan terselubung, dan risiko hukum yang bisa menyeret kepala daerah.

Keganjilan pertama muncul dari peran Dinas Sosial. Dalam regulasi pengumpulan sumbangan, dinas inilah yang memegang mandat: mengawasi, memverifikasi, memproses perizinan, serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Namun dalam edaran ini, Dinas Sosial tak lebih dari figur administratif yang disebut, bukan aktor substantif.

Seorang pengamat administrasi pemerintahan mengatakan, “Ini cacat koordinasi yang kontraproduktif. Dinas yang seharusnya menjadi filter hukum pertama justru disisihkan.”

Masalah berikutnya lebih teknis, tetapi jauh lebih berbahaya: para kepala dinas ditunjuk sebagai koordinator tanpa Surat Perintah Tugas (SPT). Padahal setiap tindakan mereka yang berkaitan dengan penghimpunan dana publik membutuhkan dasar legal yang jelas.

“Siapa yang memberi otoritas? Di mana akuntabilitasnya? Tanpa SPT, semua turunannya rawan dipersoalkan secara hukum,” ujar seorang akademisi kebijakan publik.

Surat edaran memang bukan instruksi memaksa. Tetapi ketika ia memuat struktur pejabat, jalur pelaporan, serta tenggat waktu, persepsi publik bisa bergeser: dari imbauan menjadi instruksi halus. Dalam birokrasi, persepsi semacam ini berbahaya.

Seorang pengamat etika kebijakan publik menyebutnya sebagai “psikologi kekuasaan”:
“Di atas kertas sukarela, di bawah bisa berubah menjadi kewajiban. Tak perlu perintah eksplisit — struktur saja sudah cukup menimbulkan tekanan.”

Donasi via Bank Riau Kepri Syariah: Jalur Resmi, Mekanisme Gelap

Pemerintah meminta semua donasi dikirim ke rekening Bank Riau Kepri Syariah dan bukti transfer dikirim ke nomor kontak pemerintah. Namun tidak ada penjelasan tentang:

bagaimana dana dicatat, siapa auditor independennya, kapan laporan ke publik akan dirilis, serta bagaimana penyalurannya akan diverifikasi.

Minimnya transparansi ini kontras dengan tingginya sensitivitas publik terhadap potensi penyalahgunaan dana sosial. Pemerintah daerah dituntut memiliki standar akuntabilitas lebih tinggi dibanding lembaga filantropi biasa.

Tidak Ada Konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum

Para ahli juga mempertanyakan absennya pertimbangan dari lembaga seperti Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian Daerah. Dalam kasus kebijakan yang bersentuhan dengan penghimpunan dana publik, kedua institusi itu biasanya menjadi rujukan untuk memastikan legalitas.

Tanpa mekanisme kontrol, edaran ini tampak seperti produk birokrasi yang terburu-buru, menabrak rambu tata kelola, dan membuka celah risiko maladministrasi.

Risiko Gubernur: Niat Baik yang Bisa Berbalik Menjadi Bumerang

Para pakar hukum administrasi sepakat pada satu hal: risiko politik dan hukum bagi Gubernur sangat nyata. Kesalahan bukan pada niat, tetapi pada cara.

“Niat baik tidak cukup. Tata kelola yang buruk bisa menjerumuskan kepala daerah. Edaran ini dibuat tanpa kalkulasi hukum yang matang,” ujar seorang pakar administrasi negara.

Pengamat hukum, Ignatius Toka Solly, S.H., menyampaikan pandangan tegas:

“Kita apresiasi niat baik Gubernur. Tapi caranya tidak benar. Untuk mengumpulkan uang rakyat, harus ada payung hukum minimal undang-undang. Jangan main-main dengan ini.”

Ignatius kemudian mengajukan formula yang ia nilai lebih aman, akuntabel, dan transparan:

Usulan Tim 5: Model Pengawasan Ketat

Ignatius menyarankan pembentukan Tim 5 yang beranggotakan:

1. Gubernur

2. Ketua DPRD

3. Danrem

4. Kapolda

5. Kajati

Tim ini akan menjadi Koordinator Daerah dengan mendirikan sekretariat bersama dan gudang koordinasi bertajuk:

Dengan cara ini, kata Ignatius, seluruh elemen masyarakat bisa bergerak tanpa perlu koordinator-koordinator tambahan yang ditunjuk tanpa dasar hukum. Ia menegaskan:

“Asas transparansi dan akuntabilitas tidak akan diragukan. Niat baik tidak boleh menciptakan KKN baru.”

Hingga laporan ini dirampungkan, Gubernur, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp. Keterlambatan respons ini hanya memperkuat kabut keraguan yang menyelimuti kebijakan donasi tersebut.

Solidaritas antardaerah bukan masalah.
Yang dipersoalkan adalah cara pemerintah bekerja, bagaimana uang publik dihimpun, dan bagaimana kepercayaan publik dipertaruhkan.

Selama kerangka hukum tidak diperbaiki, niat baik tetap saja berada di tepi jurang — siap berubah menjadi bumerang yang mencederai publik dan pejabatnya.

[ arf-6 ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *