sidikfokusnews.com. Provinsi Kepulauan Riau.- Kota Batam Kembali berada dalam sorotan setelah muncul dugaan wanprestasi yang melibatkan kontraktor asing asal China dalam proyek strategis Nongsa Digital Park. Sejumlah kontraktor lokal mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, memunculkan kekhawatiran serius terhadap kepastian hukum dan kredibilitas iklim investasi di salah satu kawasan ekonomi unggulan nasional tersebut.
Salah satu kasus yang mencuat menyeret PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Kontraktor lokal mengklaim perusahaan tersebut belum membayarkan kewajiban sebesar Rp3,5 miliar, meskipun pekerjaan konstruksi telah selesai dan diserahkan sesuai kesepakatan awal. Persoalan ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Selain tunggakan pembayaran, kontraktor lokal juga mengungkap adanya pemotongan nilai kontrak secara sepihak. Nilai pekerjaan yang semula disepakati sebesar Rp5,65 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp2,4 miliar tanpa penjelasan transparan. Kondisi tersebut diperparah dengan penundaan pembayaran berkepanjangan serta tekanan untuk menandatangani perjanjian lanjutan yang dinilai merugikan dan menempatkan kontraktor lokal dalam posisi tidak seimbang.
BP Batam sebelumnya kerap menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas iklim investasi di Batam, termasuk di kawasan KEK Nongsa, melalui pengawasan pembangunan dan penegakan aturan. Namun pernyataan-pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik menjawab dugaan sengketa pembayaran yang melibatkan kontraktor lokal dalam proyek Nongsa Digital Park. Media ini juga telah mengupayakan konfirmasi langsung kepada Ketua BP Batam sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Pengamat investasi dan kebijakan publik menilai kasus semacam ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika tidak segera ditangani secara terbuka.
Sengketa antara kontraktor asing dan kontraktor lokal di proyek strategis bukan hanya persoalan bisnis, melainkan menyangkut kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha nasional.
Menurut pengamat investasi regional, jika dugaan wanprestasi dan praktik kontraktual yang tidak adil dibiarkan tanpa kejelasan, maka pesan yang ditangkap pasar akan sangat negatif. Investor yang sehat membutuhkan kepastian hukum, sementara kontraktor lokal membutuhkan perlindungan agar tidak menjadi pihak yang selalu dirugikan dalam kerja sama lintas negara.
Nongsa Digital Park selama ini dipromosikan sebagai simbol transformasi ekonomi digital dan etalase investasi internasional Indonesia. Namun munculnya dugaan wanprestasi ini justru menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana tata kelola investasi di kawasan strategis benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Kontraktor lokal berharap pemerintah dan otoritas kawasan segera mengambil langkah tegas dan terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kejelasan penyelesaian dinilai penting bukan hanya untuk memulihkan hak kontraktor yang dirugikan, tetapi juga untuk memastikan bahwa dunia investasi di Batam dapat berjalan normal, sehat, dan dipercaya.
Tanpa sikap tegas dan transparan dari otoritas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mencoreng reputasi Batam sebagai pintu masuk investasi nasional. Kepastian hukum bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak agar investasi benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak.
( arf-6 )















