sidikfokusnews.com-Subang.— Dugaan manipulasi data kepemilikan bangunan liar di jalur utama Jalan Raya Jalancagak–Bunihayu, Kabupaten Subang, menguak potensi kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis media online, Nuhdarwin, menemukan indikasi kecurangan yang melibatkan pemilik kios tak terpakai di wilayah tersebut.
Menurut temuan Nuhdarwin, pemilik kios berinisial “Si” diduga memanfaatkan bangunan yang sudah lama tidak digunakan untuk berjualan sebagai alat memperoleh dana kompensasi. Modusnya, ia mengklaim memiliki kios di lokasi strategis tersebut, kemudian melaporkannya seolah-olah telah dijual. Setelah itu, muncul lima orang yang mengaku sebagai pemilik kios berbeda, padahal seluruh klaim merujuk pada satu kios yang sama.
“Tempatnya itu-itu juga, hanya angle foto yang dibuat berbeda saat laporan. Seolah ada lima kios berbeda, padahal satu,” ungkap Nuhdarwin, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengaku telah melaporkan temuan ini ke Polsek Jalancagak, lengkap dengan bukti-bukti pendukung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti dari aparat penegak hukum. “Tersangka yang diduga memanipulasi data pun belum pernah dimintai keterangan,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungan Nuhdarwin, dana kompensasi yang diterima dari satu kios mencapai sekitar Rp11 juta. Dengan klaim lima kepemilikan palsu, potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp55 juta. “Ini jelas perbuatan pidana, ada indikasi pemalsuan dokumen dan penipuan. Masa mau dibiarkan?” tegasnya.
Praktik manipulasi data semacam ini rawan terjadi dalam proses ganti rugi atau kompensasi yang melibatkan verifikasi fisik bangunan. Pengamat kebijakan publik, Arif Susanto, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. “Verifikasi aset harus dilakukan secara ketat, termasuk pemeriksaan silang terhadap bukti fisik dan dokumen. Tanpa itu, peluang penyalahgunaan dana publik terbuka lebar,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat, yang berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Selain merugikan negara, dugaan manipulasi tersebut dinilai mencoreng proses distribusi kompensasi yang seharusnya tepat sasaran.”korwil-jabar.