sidikfokusnews.com. Jakarta — Dugaan penggunaan kata-kata kasar dan bernuansa penghinaan dalam proses penagihan utang yang dialami seorang warga berujung pada laporan ke aparat penegak hukum. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku menerima makian dengan sebutan nama binatang serta tekanan verbal yang dinilai merendahkan martabat dan menimbulkan rasa terintimidasi.
Peristiwa itu terjadi saat korban dihubungi oleh pihak tertentu yang mengaku melakukan penagihan.
Dalam komunikasi yang terekam, korban diduga dimaki dengan sebutan yang merendahkan, disertai nada ancaman dan tekanan psikologis. Rekaman percakapan dan keterangan saksi kemudian dilampirkan sebagai bagian dari laporan yang disampaikan ke kepolisian.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa perbuatan memaki seseorang dengan sebutan nama binatang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan dan harga diri seseorang, terlepas dari konteks hubungan hukum antara para pihak.
“Dalam hukum pidana, penagihan utang tidak membenarkan penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat. Jika ada makian seperti menyebut nama binatang, itu sudah masuk ranah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Abdul Fickar.
Ia menegaskan bahwa unsur penghinaan tidak bergantung pada ada atau tidaknya utang, melainkan pada perbuatan dan ucapan yang ditujukan kepada seseorang. Selama terbukti ada niat merendahkan kehormatan korban dan perbuatan tersebut dapat dibuktikan, maka pertanggungjawaban pidana tetap dimungkinkan.
Pendapat senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan ringan tetap dipertahankan sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Muchamad Iksan menambahkan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara aktif melapor. Dalam kasus penagihan yang disertai makian dan intimidasi, laporan korban menjadi kunci utama untuk membuka proses penyidikan.
“Kalau korban melapor dan bisa menunjukkan bukti, seperti rekaman percakapan atau saksi, maka unsur delik penghinaan ringan dapat dinilai terpenuhi. Apalagi jika dilakukan dalam konteks penagihan yang disertai ancaman atau tekanan verbal,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa praktik penagihan yang melampaui batas etika dan hukum tidak dapat dibenarkan, meskipun pelaku merasa memiliki dasar hubungan utang-piutang. Menurutnya, hukum perdata dan pidana harus ditempatkan secara proporsional, sehingga hak menagih tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang tidak beretika, khususnya dalam situasi konflik ekonomi, berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Aparat penegak hukum diharapkan menilai perkara secara objektif, dengan memperhatikan konteks, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Sementara itu, para pakar menilai penerapan pasal penghinaan ringan dalam kasus-kasus konkret semacam ini penting untuk menjaga batas antara penegakan hak dan perlindungan martabat manusia. Penegakan hukum yang proporsional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik intimidatif yang merugikan masyarakat.
[ tim ]

















