sidikfokusnews.com– Aksi protes terhadap aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, melontarkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga ilegal.(8/9/25).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi publik(2/9) bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota dewan, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO, usai aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara,
“Kami mendapat informasi bahwa PT TMS tetap melakukan pengapalan nikel di tengah aksi dan sorotan publik. Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berada di belakang aktivitas tambang tersebut,” ujar La Ode Hidayat dalam pernyataannya.
La Ode menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar pada rumor semata. Ia menyebut informasi yang diterima ASR memiliki kesamaan dengan laporan intelijen dan data resmi, termasuk terkait kuota ekspor PT TMS yang mencapai 2,15 juta metrik ton pada 2025.
“Ini bukan isu main-main. Jika benar ada keterlibatan elit politik, maka ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
ASR berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk dengan melayangkan surat resmi ke DPP Partai Gerindra. La Ode juga menyampaikan harapan agar kader-kader Gerindra di daerah turut mengambil sikap terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami cinta Prabowo, dan kami ingin partai ini bersih dari keterlibatan dalam bisnis ilegal. Ini menyangkut hajat hidup rakyat Sultra,” tegasnya.
Selain itu, ASR menyoroti dasar hukum yang melarang eksploitasi di Pulau Kabaena. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, wilayah tersebut seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, La Ode juga merujuk pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023, yang menyatakan bahwa PT TMS bersama PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan BPK RI, yang mencatat bahwa PT TMS telah melakukan kegiatan di luar area yang diizinkan dalam Surat Keputusan PPKH.
ASR menyatakan akan membentuk “pansus rakyat” dan melakukan investigasi lapangan langsung ke Pulau Kabaena. Mereka juga meminta dukungan keamanan dari aparat TNI dan Polri dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT TMS maupun dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media ini./red.tim