banner 728x250
Batam  

Dugaan Cacat Prosedural, Penyimpangan Anggaran, hingga Gratifikasi Bayangi Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Batam: Tiga Peserta Resmi Layangkan Somasi ke Wali Kota

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com.Batam. — Polemik seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam periode 2025-2030 semakin memanas setelah tiga peserta yang mengikuti proses seleksi resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Batam. Langkah tegas ini diambil lantaran ketiganya menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) maupun dalam pelaksanaan seleksi yang berlangsung, yang diduga keras telah melanggar prosedur, regulasi, hingga asas keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip utama seleksi lembaga pengelola zakat.

banner 325x300

Tiga peserta tersebut masing-masing adalah Drs. Hamzah Johan, Tarmizi, S.Sos., dan Haryanto, S.Pd., M.H. Ketiganya dikenal sebagai tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak panjang dan kontribusi nyata di bidang keislaman, sosial keagamaan, serta pengelolaan zakat di Kota Batam. Dengan latar belakang tersebut, somasi ini tidak dapat dianggap remeh. Ini merupakan bentuk keprihatinan serius dari tokoh-tokoh yang paham akan pentingnya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga zakat.

Dalam somasi yang disampaikan secara resmi, mereka menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 24 Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa anggota Pansel wajib terdiri dari unsur pemerintah daerah yang membidangi kesejahteraan, perwakilan Kementerian Agama, tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang zakat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Kementerian Agama Kota Batam secara jelas menyatakan tidak pernah dilibatkan, baik secara langsung maupun melalui utusan resmi, dalam proses pembentukan Pansel. Bahkan tidak pernah ada surat resmi dari Pemerintah Kota Batam yang meminta keterlibatan instansi tersebut.

Selain unsur Kementerian Agama yang diabaikan, komposisi Pansel yang telah terbentuk juga dinilai cacat secara prosedural karena tidak melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki kapabilitas serta kompetensi di bidang pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan berlaku. Latar belakang anggota Pansel yang ditunjuk pun dinilai sangat minim kapabilitas, khususnya terkait dengan pemahaman manajemen zakat yang profesional. Menurut ketiga peserta, cacat prosedur ini bersifat mendasar dan akan berdampak langsung terhadap kualitas hasil seleksi maupun kredibilitas lembaga BAZNAS Kota Batam di masa mendatang.

Persoalan bukan hanya berhenti pada pembentukan Pansel. Proses seleksi yang telah berjalan pun dipertanyakan oleh para peserta karena dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak mencerminkan asas keterbukaan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga publik. Para peserta menduga kuat bahwa proses seleksi ini hanya formalitas semata dan sarat dengan kepentingan tertentu yang bertujuan meloloskan figur yang dinilai kurang layak dari segi kapabilitas dan integritas. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya perjalanan seluruh anggota Pansel ke BAZNAS RI di Jakarta yang dinilai tidak relevan dan terkesan menghamburkan anggaran. Padahal, penyampaian hasil seleksi dapat dilakukan secara daring, sebagaimana efisiensi anggaran yang selalu digaungkan oleh pemerintah pusat.

Lebih serius lagi, mencuat dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam proses pembiayaan perjalanan dinas tersebut. Peserta menduga kuat bahwa biaya perjalanan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan dana operasional BAZNAS Kota Batam. Jika dugaan ini benar, tentu ini menjadi persoalan besar karena penggunaan dana lembaga zakat seharusnya bersifat akuntabel dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan mustahik, bukan pembiayaan kegiatan administratif pemerintah.

Selain dugaan penyimpangan prosedur dan anggaran, muncul pula informasi baru yang mengindikasikan adanya praktik gratifikasi yang menyeret nama salah seorang anggota Pansel. Dugaan ini bermula dari aliran dana yang dikabarkan lebih dahulu masuk ke rekening pribadi sebelum kemudian diteruskan ke pihak lain yang terlibat dalam proses seleksi. Informasi yang beredar menyebut adanya transfer dana senilai Rp 50 juta yang bersumber dari brankas BAZNAS Kota Batam. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi langsung yang dilakukan oleh salah seorang peserta seleksi dengan melibatkan sumber internal dari lingkungan BAZNAS Kota Batam. Dugaan ini kian memperkuat keyakinan para peserta bahwa proses seleksi ini sarat dengan pelanggaran etik dan hukum.

Terkait dengan sejumlah temuan tersebut, para peserta menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila somasi ini tidak direspons secara serius oleh Wali Kota Batam. Mereka menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip kebenaran dan menjaga marwah lembaga zakat agar tetap bersih dari praktik-praktik kotor yang mencederai amanah umat.

Melalui somasi ini, mereka mendesak Wali Kota Batam agar segera bertindak tegas dengan membatalkan seluruh rangkaian proses seleksi yang dinilai cacat secara prosedural. Mereka menuntut agar hasil seleksi diumumkan secara terbuka dengan menyertakan skor perolehan masing-masing peserta secara transparan, serta mendorong pembentukan Pansel baru yang benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari desakan ini tak lain adalah memastikan proses seleksi berjalan secara adil, profesional, akuntabel, dan berintegritas, demi masa depan BAZNAS Kota Batam yang lebih kredibel, amanah, dan berorientasi pada kepentingan umat, bukan kepentingan segelintir oknum.

Somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak strategis, mulai dari Gubernur Kepulauan Riau, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ketua DPRD Kota Batam, hingga Pimpinan BAZNAS Pusat dan berbagai media massa. Langkah ini menandakan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekecewaan peserta seleksi, melainkan sudah menyentuh persoalan yang lebih mendasar terkait integritas tata kelola lembaga zakat yang harus dikawal secara serius.

Kini publik menantikan sikap tegas Wali Kota Batam dalam menyikapi persoalan ini. Apakah keberanian politik dan moral akan ditunjukkan demi menjaga marwah lembaga zakat dari praktik-praktik yang mencederai akhlak dan kepercayaan umat, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir hingga menyeret persoalan ini ke ranah hukum. Satu hal yang pasti, menjaga amanah umat bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.”(redaksi).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *