Tanjungpinang.sidikfokusnews.com_ Pertanggungjawaban tahunan keuangan daerah bukan sekadar ritual administratif, melainkan bagian akhir dari siklus akuntabilitas publik yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam agenda pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Lis menekankan bahwa pertanggungjawaban keuangan adalah bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. “Penetapan Perda ini bukanlah akhir, tetapi titik tolak untuk memperkuat kualitas pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Lis dalam sambutannya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dalam forum tersebut, Lis menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 serta APBD tahun anggaran mendatang. Salah satu perhatian utama adalah pentingnya menyelaraskan setiap program dan kegiatan pembangunan dengan visi besar daerah, yakni BIMASAKTI (Bersih, Inklusif, Maju, Agamis, Sejahtera, Kreatif, Tangguh, dan Inovatif).
Ia menyoroti perlunya menetapkan target pendapatan daerah secara realistis dan berbasis evaluasi capaian tahun-tahun sebelumnya. Hal ini penting mengingat ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang masih sangat tinggi, yakni mencapai 73,03 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
Sebagai respons atas tantangan tersebut, Lis mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi utama dalam membiayai pembangunan. Kebocoran penerimaan dari beberapa sektor PAD harus segera ditutup melalui penguatan sistem pemungutan,
digitalisasi transaksi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi. Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala atas pendapatan, untuk memastikan tidak terjadi pelampauan belanja yang dapat mengganggu stabilitas anggaran.
Dalam pengelolaan belanja, Lis mengingatkan bahwa penentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ke depan harus berbasis pada kas riil, bukan proyeksi semata. Belanja wajib, seperti belanja pegawai, perlu dialokasikan secara proporsional dan taat asas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alinsi Gerakan Bersama Kota Tanjungpinang/Bintan.menegaskan bahwa pengawasan komprehensif dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dioptimalkan, termasuk dalam penataan dan sinkronisasi aset-aset daerah. Hal ini guna mencegah terjadinya penyimpangan, kehilangan aset, atau konflik administratif yang berujung pada inefisiensi dan kerugian negara.
Dengan penekanan pada efisiensi anggaran, transparansi, serta tata kelola yang partisipatif, perencanaan dan penganggaran daerah ke depan semakin mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pengawasan internal juga perlu terlibat sebagai kontrol sosial “Kita harus bergerak bersama”. Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkelanjutan,” (arf)