banner 728x250
Batam  

Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah di kawasan Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta awak media. Keterangan resmi disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

banner 325x300

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kriminal yang meresahkan. Polda Kepri bersama Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menangani setiap laporan secara profesional dan terukur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menerangkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kembali ke rumah, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang dan kondisi rumah dalam keadaan rusak, sehingga segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang berperan membantu menjual hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam. Total kerugian dari rangkaian aksi kejahatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta dan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Peran serta dan respons cepat masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

(Nursalim Turatea).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *