sidikfokusnews.com-Tanjungpinang.– Kejati Kepri.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam program “Dialog Tanjungpinang Pagi” yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Dialog tersebut mengangkat tema:
“Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi.”
Selain Wakajati Kepri, turut hadir sebagai narasumber Mohammad Indra Kelana, Direktur PAHAM KEPRI (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), dengan Febriansyah sebagai host acara.
Korupsi: Kejahatan Luar Biasa, Pemulihan Negara Jadi Esensi
Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Pemulihan aset atau asset recovery bukan sekadar amanah nasional, tetapi mandat internasional sebagaimana tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi adalah extraordinary crime yang dampaknya langsung terhadap rakyat dan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyasar tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Beliau menjelaskan, uang negara dan kekayaan publik dalam berbagai bentuk — baik tangible maupun intangible — sering menjadi sasaran penyimpangan dalam kasus-kasus korupsi. Oleh sebab itu, pemulihan kekayaan negara menjadi fokus penting dalam upaya hukum Kejaksaan.
Asset Recovery Tidak Hanya untuk Korupsi
Lebih lanjut, Wakajati menegaskan bahwa konsep asset recovery tidak terbatas pada perkara korupsi semata.
“Kerugian negara juga bisa muncul dari tindak pidana lain, seperti illegal fishing, penambangan ilegal, atau eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Semua itu memerlukan proses pemulihan aset negara,” jelasnya.
Ia mengutip teori Lawrence Friedman tentang struktur, substansi, dan kultur hukum, di mana dua unsur pertama dapat diubah lebih cepat melalui pembentukan lembaga dan peraturan, sedangkan unsur budaya hukum membutuhkan waktu dan pembiasaan di internal aparat penegak hukum.
Struktur dan Substansi Pemulihan Aset di Kejaksaan
Wakajati Kepri menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan Agung RI telah membentuk Badan Pemulihan Aset, dan secara berjenjang di setiap Kejaksaan Tinggi telah dibentuk jabatan Asisten Pemulihan Aset.
Di tingkat Kejaksaan Negeri, fungsi ini diemban oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi, yang juga berperan dalam pemulihan aset negara.
“Secara struktur, sudah terbentuk. Secara substansi, peraturan-peraturan teknis Kejaksaan mengenai pemulihan aset juga sudah tersedia. Dan dari sisi kultur, saat ini seluruh jaksa didorong untuk tidak hanya menuntut berat kepada pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya.
Wakajati mengungkapkan capaian menggembirakan, bahwa hingga September 2025, Kejati Kepri telah berhasil melakukan pemulihan aset lebih dari 100% dari total nilai kerugian negara yang ditargetkan.
“Secara internasional, 40% pemulihan saja sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita 80%, dan capaian Kejati Kepri sudah lebih dari 100%. Ini menunjukkan kinerja luar biasa aparat kejaksaan dalam menjaga uang negara,” ujarnya.
Teknik Investigasi Keuangan dan Sinergi PPATK
Terkait mekanisme penyitaan aset, Wakajati menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap alat kejahatan, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.
“Dalam kasus korupsi, aset sering disembunyikan atas nama orang lain — istri, anak, sopir, atau bahkan office boy. Maka dibutuhkan financial investigation yang kuat dan kerja sama dengan PPATK untuk melacak, membekukan, dan menyita aset-aset tersebut. Kami juga bersinergi dengan perbankan dalam memblokir rekening yang diduga terkait,” jelasnya.
Dalam proses hukum, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat diminta oleh jaksa untuk dirampas bagi negara melalui putusan pengadilan. Bila nilai aset belum menutupi kerugian negara, maka sisanya dapat dikenakan subsidiaritas dalam bentuk pidana penjara tambahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RUU Perampasan Aset: Landasan Hukum yang Lebih Kuat
Sementara itu, Mohammad Indra Kelana, Direktur PAHAM KEPRI, menambahkan bahwa ke depan akan hadir Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang akan memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset.
“Melalui RUU ini, negara nantinya dapat melakukan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini akan mempercepat pemulihan keuangan negara dan menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku korupsi,” jelasnya.
Respons Masyarakat dan Penutup
Dialog yang berlangsung interaktif dan informatif ini disambut antusias oleh masyarakat se-Kepulauan Riau, dengan banyaknya pertanyaan publik yang disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon. Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas oleh para narasumber, dengan penjelasan berdasar hukum positif dan kebijakan kelembagaan Kejaksaan.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau.”arf-6