Oleh Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM, IPU
Wakil Rektor I Universitas Internasional Batam (UNIBA) | Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kepulauan Riau | Pengurus Pusat/DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau | Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam
Batam sejak awal dirancang sebagai kawasan strategis nasional yang bertumpu pada industri, logistik, dan perdagangan internasional. Letaknya yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran dunia menjadikan Batam simpul penting dalam peta ekonomi regional. Namun, seiring waktu, dinamika pembangunan yang berkembang secara parsial—berbasis perizinan kasus per kasus, perubahan zonasi spot, reklamasi pesisir, serta praktik cut and fill—telah melahirkan persoalan struktural yang semakin kompleks dan sulit diselesaikan secara sektoral.
Kemacetan kronis, banjir yang berulang, konflik ruang antara kawasan industri dan permukiman, degradasi lingkungan pesisir, serta ketimpangan sosial yang kian terasa merupakan penanda kuat bahwa arah penataan ruang Batam membutuhkan koreksi mendasar. Akar persoalannya terletak pada lemahnya konsistensi tata ruang yang semestinya berpijak pada rencana induk terintegrasi, bukan pada kepentingan jangka pendek.
Apabila Batam ingin melangkah menjadi bandar dunia yang maju sekaligus madani, penataan ruang tidak boleh lagi dikendalikan oleh logika pragmatis sesaat. Ia harus tunduk pada satu kerangka besar pembangunan yang menyatukan kekuatan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan, keharmonisan sosial, serta nilai-nilai spiritual dan etika publik yang hidup dalam masyarakat.
Pendekatan penataan ruang parsial kerap dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk mempercepat investasi. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, pendekatan ini justru melahirkan biaya sosial dan ekologis yang mahal. Konflik fungsi ruang memperburuk kualitas hidup warga, sementara beban infrastruktur meningkat tanpa perhitungan daya dukung yang memadai. Persoalan air bersih, sistem drainase yang tidak mampu menampung limpasan, serta kemacetan lalu lintas menjadi bukti nyata. Pada saat yang sama, kawasan resapan air, mangrove, dan pesisir justru terdegradasi oleh aktivitas pembangunan yang mengabaikan keseimbangan alam.
Ironisnya, ketidakpastian tata ruang justru melemahkan iklim investasi itu sendiri. Investor yang berkualitas membutuhkan kepastian zonasi, kepastian infrastruktur, dan kepastian lingkungan. Ketika kebijakan ruang mudah berubah dan tidak konsisten, yang tumbuh bukanlah investasi jangka panjang, melainkan spekulasi ruang yang pada akhirnya merugikan kota.
Karena itu, Batam memerlukan reformasi tata kelola ruang yang tegas dan transparan. Prinsip satu peta, satu data, dan satu pintu harus menjadi fondasi pengambilan keputusan. Seluruh proses perizinan wajib merujuk pada peta resmi yang mengintegrasikan zonasi, risiko bencana, fungsi lindung, utilitas kota, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan. Keputusan tidak lagi ditentukan oleh tekanan atau negosiasi tertutup, melainkan oleh data terkini yang dapat diuji dan diawasi publik.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme satu pintu kebijakan harus dilengkapi protokol baku yang jelas. Setiap izin pembangunan perlu disertai lembar keputusan yang ringkas dan terbuka, menjelaskan dampak yang ditimbulkan, langkah mitigasi yang diwajibkan, serta bentuk kompensasi ruang dan lingkungan yang harus dipenuhi. Transparansi bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan prasyarat keadilan ruang.
Sebagai kota kepulauan, Batam juga dituntut berani menetapkan zona larangan absolut yang tidak bisa ditawar. Kawasan tangkapan air waduk, resapan utama, sempadan sungai dan laut, mangrove, wetland pesisir, lereng bukit rawan longsor, serta koridor drainase primer harus diperlakukan sebagai aset strategis kota. Kawasan-kawasan ini bukan cadangan lahan pembangunan, melainkan penopang keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup warga.
Pada zona-zona tersebut, izin pembangunan tidak semestinya dikeluarkan, kecuali untuk kepentingan publik yang benar-benar strategis dengan mitigasi lingkungan yang sangat ketat. Tanpa ketegasan ini, Batam akan terus membayar harga mahal berupa banjir, krisis air, dan kerusakan pesisir yang sulit dipulihkan.
Pembangunan pada dasarnya tidak harus dihentikan, tetapi harus diatur secara adil dan bertanggung jawab. Setiap proyek yang mengurangi fungsi resapan, menutup ruang hijau, atau mengubah kontur alam wajib menjalankan kompensasi ruang dan lingkungan. Pembangunan kolam retensi, sumur resapan masif, penambahan ruang terbuka hijau pengganti, serta rehabilitasi mangrove dan kawasan pesisir harus menjadi kewajiban, bukan pilihan.
Prinsip dasarnya sederhana: tidak boleh ada kehilangan bersih terhadap fungsi ekologis kota. Jika ruang alam dikorbankan, maka penggantinya harus nyata, terukur, dan diawasi secara ketat oleh otoritas yang kredibel.
Sebagai kota global, Batam memerlukan arah zonasi makro yang tegas dan konsisten. Industri dan logistik perlu dikonsentrasikan di koridor pelabuhan demi efisiensi dan pengendalian dampak. Pariwisata seharusnya dikembangkan berbasis waterfront berkualitas, bukan pembangunan masif yang merusak pesisir. Perumahan mesti didekatkan dengan pusat kerja dan terintegrasi dengan transportasi massal berbasis transit oriented development untuk mencegah perluasan kota yang tidak terkendali. Pergudangan perlu dijauhkan dari pusat kota, sementara air, bukit, dan ruang hijau harus dilindungi sebagai aset strategis jangka panjang. Di atas semua itu, ruang publik dan nilai-nilai kemadanan perlu ditegaskan sebagai identitas Batam di mata dunia.
Seluruh arah tersebut hanya dapat diwujudkan jika Batam memiliki satu masterplan sektoral terintegrasi sebagai rujukan tunggal. Masterplan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan masterplan lingkungan dan air, sosial dan hunian, serta infrastruktur terpadu. Transportasi, drainase, energi, telekomunikasi, dan sanitasi tidak boleh dirancang terpisah dari tata ruang dan daya dukung alam. Tanpa integrasi, pembangunan hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain, bukan menyelesaikannya.
Pada akhirnya, penataan ruang parsial harus tunduk pada masterplan sektoral terintegrasi. Batam sebagai bandar dunia madani memerlukan kepastian zonasi, perlindungan air dan pesisir, tata kelola berbasis satu peta dan satu data, serta keputusan yang transparan dan bertanggung jawab. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan secara konsisten, Batam bukan hanya akan menarik investasi berkualitas, tetapi juga menurunkan risiko bencana, mengurangi konflik ruang, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Batam sesungguhnya tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menata dengan visi jangka panjang, bukan sekadar membangun tanpa arah.
Nursalim turatea















