sidikfokusnews.com. Anambas — Di antara gelombang Laut Natuna Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas berdiri sebagai wilayah yang sejak lama diproyeksikan menjadi “beranda depan Indonesia”. Namun di balik narasi strategis itu, para akademisi, praktisi hukum, dan pengamat otonomi daerah justru melihat Anambas sebagai contoh paling telanjang tentang paradoks desentralisasi asimetris: kaya potensi, tetapi miskin kewenangan; kaya sumber daya, tetapi tersandera ketimpangan; kaya harapan, tetapi tersendat dalam realisasi kesejahteraan.
Sejak resmi menyandang status sebagai kabupaten pada 2008, Anambas dibayangkan akan berkembang pesat sebagai pusat ekonomi maritim dan benteng kedaulatan di utara. Namun setelah lebih dari 15 tahun, realitas menunjukkan cerita berbeda. Data BPS Kepulauan Riau (2024) mencatat PDRB per kapita Anambas baru sekitar Rp41 juta per tahun—kurang dari separuh rata-rata provinsi yang mencapai Rp112 juta. Angka ini menegaskan bahwa desentralisasi belum bekerja untuk wilayah kepulauan kecil yang terpencar hingga ratusan kilometer, dengan biaya logistik yang sering kali lebih besar daripada nilai komoditas yang diangkut.
Para ahli otonomi daerah menilai bahwa akar masalah bukan sekadar kekurangan anggaran, melainkan kesalahan mendasar dalam desain kebijakan. Teori desentralisasi asimetris mengharuskan pembedaan kewenangan sesuai karakteristik wilayah, namun hingga kini Anambas diperlakukan dengan formula fiskal berbasis daratan. Siregar (2023) dalam Journal of Regional Development Policy bahkan menekankan perlunya “desentralisasi fiskal maritim”—skema pendanaan yang menghitung biaya pelayanan publik di laut, bukan hanya darat. Namun kebijakan seperti itu belum pernah benar-benar hadir untuk Anambas.
Ketergantungan struktural pada APBN memperparah persoalan. Ketika transfer dana pusat menurun, pelayanan dasar langsung terganggu. Pengurangan DAK kesehatan 12 persen pada 2023 menyebabkan sejumlah puskesmas di pulau kecil kekurangan obat. Kondisi ini membuat otonomi daerah hanya sebatas administratif, bukan kemampuan nyata untuk menggerakkan pembangunan.
Di sisi lain, kewenangan maritim yang terbatas membuat Anambas tidak memperoleh manfaat optimal dari kekayaan lautnya. Potensi tangkapan ikan di Laut Natuna Utara mencapai lebih dari 500 ribu ton per tahun menurut KKP (2024), namun tanpa otoritas signifikan di wilayah ZEE, nilai tambah terbesar justru mengalir ke perusahaan luar daerah. Anambas terjebak dalam ironi: menjadi penjaga perairan strategis, tetapi tidak menikmati hasilnya.
Tingginya biaya logistik memperlambat pembangunan infrastruktur. Pengiriman satu ton bahan bangunan dari Tanjungpinang ke Anambas mencapai Rp3 juta—dua kali lipat biaya ke Batam. Beberapa proyek jembatan dan dermaga rakyat dalam RPJMD 2021–2026 stagnan. Hingga akhir 2024, jaringan internet stabil baru menjangkau 63 persen desa, menghambat administrasi publik, pendidikan jarak jauh, dan pengawasan program pemerintah.
Ragam analisis ini diperkuat oleh suara keras praktisi hukum sekaligus putra daerah, M. Fadil Hasan, SH.—Ketua Bidang Humas dan Hukum BP2KKA, advokat yang sejak 2002 terlibat memperjuangkan DBH Migas di Natuna dan sejak 2006 turut memimpin gerakan pemekaran hingga Anambas resmi berdiri pada 2008. Menurutnya, Anambas belum menunjukkan kemajuan yang selaras dengan semangat pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Ia menyebut masyarakat belum merasakan arti kesejahteraan yang dijanjikan. “Yang menikmati baru segelintir pegawai Pemkab. UMKM tidak berkembang, pembinaan ekonomi rakyat jalan di tempat, pembangunan mandek. Bagaimana PAD mau naik kalau investasi macet dan potensi perikanan serta pariwisata tidak diurus?” ujarnya. Ia juga mempertanyakan klaim pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kepri: “Bukti di lapangan tidak terlihat. Katanya masuk kabupaten terkaya di Sumatra—siapa yang survei? Nyatanya tidak demikian.”
Baginya, tuntutan masyarakat sederhana: Anambas harus menemukan jalan untuk meningkatkan PAD agar tidak terus-terusan menggantungkan hidup pada APBN. Tanpa itu, otonomi daerah hanya menjadi slogan tanpa daya.
Para pengamat otonomi daerah memandang bahwa masa depan Anambas sangat bergantung pada koreksi kebijakan yang substansial. Dibutuhkan skema fiskal kepulauan yang menghitung biaya transportasi laut, jaringan logistik, dan kebutuhan pelayanan di pulau terpencil. Wewenang pengelolaan maritim harus diperluas melalui mekanisme bagi hasil yang adil. Infrastruktur digital harus dipercepat agar pemerintahan tidak terhambat jarak antarpulau.
Anambas, pada akhirnya, adalah simbol pertanyaan besar: apakah negara benar-benar hadir di perbatasan, atau hanya hadir di atas peta? Dalam konteks ini, desentralisasi asimetris baru akan bermakna jika menghadirkan keadilan kebijakan untuk seluruh warga—di pulau besar maupun kecil, di pusat kecamatan maupun di tepi karang yang jauh dari hiruk-pikuk kota.
Seperti diingatkan oleh Syafruddin (2021), tujuan akhir desentralisasi asimetris adalah “menyatukan perbedaan melalui keadilan kebijakan.” Maka bagi Anambas, keadilan itu berarti menghadirkan negara dalam bentuk pelayanan publik yang layak, kewenangan yang proporsional, dan kesempatan ekonomi yang nyata—bukan sekadar retorika.
Dalam kata-kata para pejuang awalnya, termasuk Muhammad Fadil Hasan, perjuangan membentuk KKA pada 2008 bukanlah untuk menciptakan kabupaten baru, tetapi untuk menciptakan harapan baru. Harapan itu kini menunggu ditebus.
[ tim ]













