banner 728x250
Berita  

Aliansi Geber dan Getuk Kepri Siap Seret Pabrik Rokok Non-Cukai Batam ke Mabes Polri: Dugaan Grand Corruption Menguat

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com.Tanjungpinang – Kepulauan Riau. Gelombang tekanan terhadap maraknya peredaran rokok non-cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menguat. Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepri bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menyatakan tekad untuk melaporkan sejumlah pabrik rokok non-cukai di Batam ke Mabes Polri. Mereka menilai praktik ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan terstruktur yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dan membahayakan kesehatan masyarakat.

banner 325x300

Ketua Umum Geber Kepri, Jusri Sabri, menyebut keberadaan pabrik-pabrik rokok ilegal di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum memilih diam, publik wajar menduga ada setoran, suap, atau perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

“Fakta bahwa pabrik-pabrik besar bisa beroperasi bertahun-tahun di FTZ tanpa tersentuh hukum menunjukkan ada masalah serius. Kalau aparat tutup mata, artinya ada dugaan setoran, ada suap, ada perlindungan dari oknum pejabat. Negara sedang dirampok. Ini bukan persoalan cukai saja, tapi grand corruption,” ujar Jusri, Rabu (21/8/2025).

Jusri juga menekankan bahwa persoalan ini menyangkut pelanggaran terhadap beberapa undang-undang sekaligus. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang pada Pasal 54 secara jelas memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai bagi pihak yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita resmi. Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dalam Pasal 431 melarang peredaran produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang peredaran barang tanpa standar mutu dan informasi yang benar kepada konsumen.

“Rokok tanpa cukai ini tidak punya standar mutu, tidak ada label kesehatan, tapi dibiarkan beredar bebas. Konsumen ditipu karena dijual murah tanpa jaminan keamanan. Ini jelas melanggar hak konsumen,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Getuk Kepri, Tengku Azhar, mempertegas bahwa maraknya rokok ilegal di Batam hanya mungkin terjadi jika ada perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya, praktik ini sudah masuk kategori kejahatan korupsi yang merugikan negara sekaligus menipu masyarakat luas.

“Rokok ilegal ini bukan masalah fiskal saja. Ia adalah mesin korupsi yang merugikan negara dan menipu rakyat. Konsumen jadi korban, kesehatan masyarakat terancam, sementara oknum tertentu menikmati keuntungan. Inilah wajah korupsi berjamaah,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Geber dan Getuk, sejumlah pabrik di kawasan industri Tunas, Citra Buana, Union, dan Mega Jaya diduga kuat memproduksi rokok non-cukai. Beberapa di antaranya adalah PT Ying Mei Indo Tobacco International, PT Leadon International, PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, PT Adhimukti Persada, PT Rock International Tobacco, dan PT Manhattan International. Data ini, termasuk jalur distribusi rokok ilegal serta dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, rencananya akan dibawa ke Mabes Polri.

Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut turun tangan, mengingat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini dinilai sangat kuat. “FTZ Batam jangan sampai berubah jadi surga rokok tanpa cukai sekaligus ladang korupsi. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan membongkar jaringan mafia rokok non-cukai sampai ke akar-akarnya,” tutup Jusri.

Salah satu perwakilan aliansi bahkan menuturkan bahwa peredaran rokok non-cukai seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya mengawal jalur perdagangan di kawasan FTZ. Menurutnya, hal ini sudah mencederai kehormatan dan wibawa Provinsi Kepulauan Riau, khususnya institusi penegak hukum yang diduga terlibat. Ia mendesak agar masing-masing institusi memproses anggotanya yang terbukti bermain dalam kasus ini untuk memberikan efek jera.

Sejumlah pengamat hukum menilai langkah pelaporan ke Mabes Polri merupakan upaya penting untuk memutus mata rantai dugaan korupsi dalam industri rokok ilegal di Batam. Mereka menekankan perlunya investigasi menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan politik maupun hukum.

Publik kini menanti respons tegas dari aparat penegak hukum pusat atas desakan ini, di tengah sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan di daerah yang berstatus Free Trade Zone (FTZ).”(arf-6)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *