banner 728x250

Lumpur Berserakan di Jalan Gatot Subroto, Warga Minta Penanganan Serius dari Satpol PP dan Instansi Terkait

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang.- Jalan Gatot Subroto yang dikenal sebagai salah satu jalur vital lalu lintas Kota Tanjungpinang kini dikeluhkan masyarakat akibat adanya lumpur yang berserakan di badan jalan, tepatnya di depan kompleks Mitra Bangunan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan menyebabkan kemacetan, terlebih saat hujan turun.

banner 325x300

Permasalahan ini menjadi perhatian publik karena jalur tersebut merupakan penghubung utama menuju kawasan-kawasan strategis. Masyarakat menilai bahwa pihak yang berkepentingan, termasuk pengelola usaha di sekitar lokasi serta aparat penegak peraturan daerah, dalam hal ini Satpol PP, perlu segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk menyelesaikan masalah ini.

Kelalaian Pihak Usaha Harus Ditindak Tegas

Dugaan sementara menyebutkan bahwa aktivitas angkut-muat material dari kawasan Mitra Bangunan menjadi salah satu penyebab utama tercemarnya jalan oleh lumpur. Kendaraan proyek yang keluar masuk tanpa pembersihan ban dan badan kendaraan menyebabkan material tanah dan pasir jatuh ke jalan, menciptakan endapan lumpur yang membahayakan pengendara, terutama roda dua.

> “Jalan jadi licin, dan saat hujan seperti kubangan. Ini bisa jadi sumber kecelakaan. Harusnya pengelola bangunan tanggung jawab atas dampak aktivitasnya,” ujar Wahyudi, salah seorang pengendara yang biasa melintasi jalan tersebut setiap hari.

Peran Satpol PP dan Dinas Terkait: Penegakan Perda Harus Nyata

Kondisi ini semestinya tidak terjadi jika Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan kebersihan dijalankan secara maksimal. Dalam konteks ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda memiliki dasar hukum untuk bertindak.

Dasar Hukum dan Kewenangan:

1. Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Tanjungpinang, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1): Setiap orang atau badan dilarang mencemari jalan umum dengan limbah atau bahan berbahaya dan/atau kotoran yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pasal 10: Penyelenggara usaha wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan dari dampak kegiatan usaha.

2. Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kebersihan Lingkungan, yang mempertegas kewajiban pelaku usaha untuk menjaga fasilitas umum agar bebas dari dampak aktivitas komersialnya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Ancaman pidana atau sanksi administratif dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran ini.

Dengan dasar hukum tersebut, Satpol PP memiliki wewenang untuk:

Melakukan pemanggilan terhadap pengelola bangunan atau pihak bertanggung jawab.

Melakukan penyegelan sementara jika dampaknya membahayakan publik secara luas.

Masalah lumpur ini bukan semata tanggung jawab Satpol PP. Harus ada sinergi antara:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengecek dampak terhadap kualitas jalan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dampak lingkungan dan kebersihan.

Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pengaturan lalu lintas dan potensi kemacetan.

Camat dan Lurah setempat sebagai bagian dari pengawasan kewilayahan.

Langkah penanganan harus bersifat cepat, terpadu, dan memberi efek jera agar tidak terulang di titik lain.

Masyarakat Butuh Ketegasan, Bukan Retorika. Kebersihan dan keselamatan jalan adalah hak dasar publik. Pemerintah daerah dituntut hadir secara nyata melalui penegakan aturan yang konsisten, bukan hanya imbauan atau seremonial peninjauan.

> “Kalau cuma ditegur tanpa tindakan nyata, pengusaha tak akan jera. Besok bisa terjadi lagi di tempat lain,” tegas Salma, aktivis lingkungan Tanjungpinang.

Satu genangan lumpur bisa menjadi penyebab kecelakaan. Satu kelalaian bisa berdampak pada ratusan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini menjadi rutinitas yang dinormalisasi.

Mitra Bangunan dan pelaku usaha sejenis wajib menyadari bahwa tanggung jawab sosial tidak berhenti pada urusan niaga, tetapi juga meliputi keselamatan ruang publik yang mereka gunakan dan pengaruhi.

Satpol PP dan Dinas terkait harus segera bertindak, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan di Jalan Gatot Subroto, tetapi juga sebagai bentuk kepastian bahwa hukum daerah ditegakkan untuk kepentingan bersama.”(Tim Redaksi SF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *