sidikfokusnews.com Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dalam rapat tersebut, BP Batam melaporkan laporan keuangan TA 2024 dan Realisasi Anggaran Tahun 2025 serta Rancana Kerja dan Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah TA. 2026.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan pertama menyampaikan indikator ekonomi Batam dalam 5 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan yang signifikan.
Meskipun sempat berada diangka 4,75 persen pada 2021, perekonomian Batam secara bertahap pulih dan mampu tumbuh hingga 7,04 persen tahun 2023.
“Laju pertumbuhan ekonomi itu tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” kata Amsakar.
Capaian tersebut, sebut Amsakar, seiring dengan meningkatnya realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp 43,26 triliun atau mencapai 108,15 persen, dan di tahun yang sama, surplus neraca perdagangan Batam sebesar USD 6,82 miliar serta kunjungan wisatawan hingga 1,32 juta orang.
Lebih lanjut, Amsakar mengemukakan, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran rupiah murni sebesar Rp 2,880 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp 2,447 triliun, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 5,328 triliun.
“Penting kami sampaikan dalam 2 tahun terakhir belanja di BP Batam murni berdasarkan PNBP BP Batam. Belum disupport oleh rupiah murni, belum ada APBN,” jelas Amsakar.
Hal itu, mengingat, Amsakar bersama Li Claudia Chandra dan jajaran pimpinan telah mendapat mandat Presiden Prabowo untuk berkontribusi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui RPJMN 2025–2029.
Maka, Batam, menurut Amsakar, harus mampu tumbuh minimal di angka 10 persen. Sehingga, anggaran rupiah murni tersebut untuk membiayai penataan infrastruktur utama dan pendukung.
Pertama, Prasarana Bidang Konektivitas Darat (membangun Jalan Arteri dan Kawasan Industri, Fly Over, dan Lansekap). Kedua, Prasarana Bidang Sumber Daya Air (membangun Jaringan Distribusi Perpiaan Air Minum, Normalisasi Waduk, dan Stabilisasi Bendungan). Ketiga, Prasarana Bidang Konektivitas Laut (Revitalisasi Dermaga Selatan Batu Ampar dan Peningkatan Container Yard).
Keempat, Prasarana Bidang Konektivitas Udara (membangun Pagar dan Jalan Perimeter Bandara sepanjang 8 Km, dan Jalan Akses Kargo Baru). Kelima, Prasarana Bidang Kesehatan (Revitalisasi Gedung D RSBP dan Penambahan Peralatan Kesehatan).
Keenam, Prasarana dan Sarana Pengembangan Kawasan (Revitalisasi Taman Kolam dan Taman Rusa, Pembangunan Parkir dan Revitalisasi Gedung Mall Pelayanan Publik).
“Untuk itu, perlu dukungan dari Komisi VI DPR RI, kiranya untuk mencapai arahan dari Bapak Presiden dan agar BP Batam ini menjadi lembaga yang ramah investasi, kemudian bisa berkontribusi dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Amsakar.
Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam yaitu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Para Anggota Bidang BP Batam dan sejumlah pejabat eselon II. (Nursalim Turatea)
Berita Terkait
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pepesan Kosong Batam, 30 September 2025. Kisah kelam perobohan Hotel Purajaya di Batam terus bergulir sebagai luka hukum, ekonomi, sekaligus sosial yang tak kunjung disembuhkan. PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, masih berjuang mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi 30 hektar lahan miliknya yang kemudian disusul dengan penghancuran bangunan hotel senilai Rp922 miliar. Meski desakan demi desakan mengalir dari DPR RI hingga pimpinan lembaga tinggi negara, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bergeming. Alih-alih menyelesaikan masalah, rezim baru BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar tampak meneruskan warisan zalim pendahulunya. Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi. Rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, bahkan permintaan dari Wakil Ketua DPR RI kepada Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Kepala BP Batam, tak digubris sedikitpun. “Apakah warisan yang ditinggalkan BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya? Tampaknya iya,” ujar Rury dengan getir. Harapan sempat tumbuh saat Komisi VI DPR RI mengunjungi Batam pada 18 Juli 2025. Dalam forum itu, sekitar 40 warga Batam turut menyampaikan keluhannya. Namun, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti. Rury menyebut Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR RI hanya sebatas “pepesan kosong” tanpa taring. Zukriansyah, perwakilan warga, mengamini kekecewaan itu: “Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan Komisi VI sampai sekarang.” Kekecewaan tersebut membuat PT DTL menempuh jalur lebih keras. Saat ini pengaduan sedang disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencabutan lahan dan tindak pidana pengeroyokan dalam perobohan aset. “Langkah ini paling tepat, sebab BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Justru ada dugaan kuat, BP Batam terus melindungi mafia tanah. Bukannya membenahi, tetapi mengawal kepentingan konsorsium mereka,” tegas Rury. Pengamat hukum pertanahan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan pertanahan paling terbuka. Pencabutan alokasi lahan tanpa dasar hukum yang sah sudah menjadi pelanggaran, diperparah dengan perobohan bangunan tanpa putusan pengadilan. “Saya heran, kenapa penegak hukum enggan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini perampasan hak, tindakan inkonstitusional, dan bentuk nyata kejahatan pertanahan,” katanya. Sikap serupa pernah ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai perobohan Hotel Purajaya tidak sah secara hukum. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Habiburokhman menyoroti keterlibatan aparat dalam proses yang jelas-jelas bukan eksekusi pengadilan. “Kalau eksekusi, yang mengoordinir adalah pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan, maka bukan eksekusi,” tegasnya. Komisi III pun mendorong pembentukan Panja mafia tanah untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, namun langkah itu macet karena resistensi dari BP Batam. Aktivis Monica Nathan menilai drama Purajaya hanyalah satu fragmen dari pola besar yang memperlihatkan lemahnya komitmen DPR RI dalam membela rakyat. Menurutnya, peristiwa rusuh di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi bukti bahwa kemarahan publik bukan ilusi. “DPR lebih sibuk dengan retorika basi. Panja Komisi VI untuk evaluasi tata kelola lahan Batam, Panja Komisi III untuk melawan mafia tanah—mandatnya kuat, bisa panggil pejabat, bisa buka data, bisa tindaklanjuti kasus. Tapi enam bulan berlalu, hasilnya nol besar. Purajaya tetap rata dengan tanah. Teluk Tering tetap direklamasi. Mafia tetap berjaya,” ujarnya pedas. Moratorium reklamasi yang sempat diumumkan Wakil Wali Kota Batam juga hanya berhenti di atas kertas. Secara teori, moratorium berarti semua proyek dihentikan hingga audit selesai. Faktanya, pancang-pancang reklamasi tetap berdiri di Teluk Tering. Hal ini semakin menegaskan bahwa keputusan politik dan hukum di Batam kerap diabaikan, sementara kepentingan ekonomi segelintir pihak terus dijaga. Kasus Purajaya kini menjadi simbol kezaliman tata kelola lahan di Batam. Ia menggambarkan bagaimana mafia tanah, aparat, birokrasi, dan politik bisa berpadu dalam satu lingkaran yang menekan rakyat dan investor lokal. Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan keadilan akan hadir. Namun satu hal pasti, suara lantang dari Batam terus menantang BP Batam: apakah mereka akan menutup mata demi melanggengkan warisan, atau berani memutus mata rantai mafia tanah yang telah menjarah hak rakyat selama puluhan tahun.”(tim)
Post Views: 66