banner 728x250

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025: Sinergi Nyata Pemulihan dan Pembinaan Warga Binaan

banner 120x600
banner 468x60

 

sidikfokusnews.com.Tanjungpinang.-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi membuka program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 bagi warga binaan, sebagai bagian dari langkah serius pemerintah dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Pembukaan program tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

banner 325x300

Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya implementasi perjanjian kerja sama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, yang disahkan secara resmi melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Program ini merupakan bentuk perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terhadap pentingnya rehabilitasi yang holistik sebagai upaya menekan angka residivisme serta membekali warga binaan dengan kemampuan adaptif saat kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk menyentuh aspek kesehatan fisik semata, tetapi juga merangkul dimensi psikologis dan spiritual para warga binaan. Rehabilitasi yang diterapkan di lapas bersifat komprehensif dengan menggabungkan pendekatan terapi medis, psikososial, serta kegiatan pembinaan karakter dan spiritual, guna memfasilitasi proses pemulihan yang menyeluruh.

“Rehabilitasi ini adalah bagian penting dari program pembinaan, bukan sekadar kegiatan medis. Kami ingin menciptakan ruang pemulihan yang mampu mengubah perilaku, pola pikir, dan gaya hidup para narapidana ke arah yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” ujar Kalapas.

Program rehabilitasi tersebut dirancang secara bertahap, menyesuaikan dengan hasil asesmen individual setiap warga binaan. Dalam pelaksanaannya, durasi rehabilitasi pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga tiga bulan, tergantung pada kondisi dan respons masing-masing peserta. Proses asesmen dilakukan secara ketat oleh tim profesional yang terdiri dari tenaga medis, psikolog, konselor adiksi, serta pembina dari unsur lapas dan BNN.

Program ini juga melibatkan berbagai pihak terkait di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan. Mereka bekerja sama dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan rehabilitasi, mulai dari tahap seleksi, pelaksanaan program, hingga evaluasi pasca rehabilitasi. Keberhasilan program ini, menurut Kalapas, tidak terlepas dari kuatnya sinergi antarpemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BNN, dan instansi kesehatan serta sosial lainnya.

“Tanpa kerja sama lintas sektor, program ini tidak akan berjalan optimal. Sinergi menjadi kunci utama keberhasilan rehabilitasi pemasyarakatan,” tambahnya.

Dengan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, program ini menjadi wujud konkret dari kebijakan reformasi pemasyarakatan yang berfokus pada pendekatan humanis dan pemulihan. Ini merupakan bukti bahwa narapidana tidak sekadar dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

Program rehabilitasi pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi warga binaan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas. Setelah menjalani proses pemulihan, mereka diharapkan siap kembali ke lingkungan sosial sebagai individu yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan produktif.

Langkah ini juga sejalan dengan misi nasional dalam menekan peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai ketergantungan zat adiktif. Rehabilitasi menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan efek jera yang bersifat membangun, bukan sekadar menghukum. Masyarakat pun diharapkan turut mendukung dan menerima para mantan narapidana yang telah melewati program pemulihan secara layak dan manusiawi.

Dengan dibukanya program rehabilitasi tahun 2025 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali menegaskan peran strategisnya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi tempat transformasi dan harapan baru bagi setiap individu yang pernah tersesat dalam jeratan narkotika.”(Arf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *