sidikfokusnews.com. Pekalongan.-Seorang pria bernama Akhwan Kurniawan (29 thn) , warga Dusun Kalijambe Kidul, RT 001 RW 008, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, kini tengah terseret kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polres Pekalongan setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 12 juta, milik Turidi bin Wiyuno, warga setempat.
Dari data yang diperoleh awak media kasus ini bermula saat Akhwan menjanjikan kepada Turidi bahwa ia bisa membantu proses penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas sebidang tanah yang ditempati keluarga Turidi selama puluhan tahun. Tanah tersebut berada di bantaran sungai dan merupakan aset milik PSDA Provinsi Jawa Tengah yang terletak di desa Kalijambe Kecamtan Sragi KabupatenPekalonga
Saat ditemui Turidi membeberkan masalahnya menunjukkan beberapa bukti bukti kwitansi pembayaran pada Minggu (6/7).
Kejadian itu terjadi pada awal Februari 2025. Akhwan mendatangi rumah Turidi dan menawarkan bantuan pengurusan SPPT dengan biaya. Merasa butuh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya selama lebih dari 27 tahun, Turidi pun menyetujui permintaan Akhwan dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 12 juta, bahkan memberikan jaminan berupa sepeda motor, terang Turidi.
Namun, janji tinggal janji. Hingga berbulan-bulan kemudian, tak ada kejelasan dari Akhwan. Uang tidak dikembalikan, dan proses pengurusan surat tanah pun tak kunjung ada titik terang. Karena merasa dirugikan, keluarga Turidi akhirnya meminta pertanggungjawaban
Pada 6 April 2025, Akhwan menandatangani surat pernyataan tertulis bermaterai yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 12 juta paling lambat tanggal 6 Mei 2025.
Tetapi hingga batas waktu tersebut lewat, janji pengembalian tetap tidak ditepati. Alhasil, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan, yang kemudian diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor: STTP / 142 / V / 2025 / SPKT pada 10 Mei 2025.
Tindak lanjut atas laporan ini pun berjalan. Pada 9 Juni 2025, Polres Pekalongan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor: SP2HP / 320 / VI/1.11/2025/Reskrim.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan Turidi Bin Wiyuno (alm), dan penyelidikan ditangani langsung oleh Unit 1 Satreskrim yang dipimpin oleh IPTU Edi Santoso, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perbincangan di kalangan warga Kalijambe. Mereka menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Akhwan, karena merugikan warga yang sudah lama menempati tanah tanpa gangguan. Sejumlah warga mendukung agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum.
Pihak keluarga Turidi berharap agar penegak hukum memberikan keadilan dan memastikan uang yang digelapkan bisa kembali. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Akhwan Kurniawan terkait laporan ini.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga membuka ruang komunikasi dengan pelapor untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.”(AR)