sidikfokusnews.com. _Polres Kepulauan Anambas masih menelisik dugaan penggelapan satu unit mesin grader milik Yadi Loh yang dilaporkan penerima kuasa, Rohadi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 25 Juni 2025, penyidik merujuk Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kasat Reskrim IPTU Alfajri menyebut sejumlah saksi—termasuk Rohadi, Wahyudi, Yadi Loh, dan Siti—telah atau akan dipanggil. Ia menegaskan polisi belum dapat mendampingi pengambilan alat karena status kepemilikan masih silang klaim dan meminta semua pihak kooperatif demi percepatan proses .
Rohadi—yang mendapat kuasa tertulis untuk menarik grader di lokasi PT Putra Bentan Kaya, Tanjung Cukang—mengatakan alat itu “digeser” lantaran terlapor merasa cemas. Ia menilai Wahyudi, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, belum menunjukkan niat baik mengembalikan grader meski penyelidikan berjalan. “Kesempatan mediasi masih terbuka; kalau beliau siap duduk bersama, saya pun siap. Tetapi kalau tidak, laporan ini terus berjalan,” ujarnya lewat pesan singkat.
Mempersoalkan sejumlah pemberitaan daring yang, menurutnya, menempelkan label “oknum wartawan” dan menyeret ranah pribadi ke ruang publik. Ia menuduh media-media tersebut melanggar hak jawab dan kode etik, serta menyatakan siap menempuh jalur Dewan Pers maupun perdata jika framing dianggap merugikan .
Dikonfirmasi terpisah, Wahyudi mengakui sudah memenuhi panggilan awal penyidik namun mengaku belum mengetahui tindak lanjut detail kasus. “Agenda saya padat rapat di DPRD; saya belum sempat kembali ke Polres. Kalau soal klarifikasi, saya sudah berikan,” katanya, sambil membuka ruang dialog jika upaya damai dianggap opsi realistis.
Pakar hukum pidana Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Nilda Sari, menilai pasal penggelapan bisa gugur bila pembuktian kepemilikan atau perjanjian pinjam pakai tidak kuat di persidangan. “Polisi umumnya mendorong mediasi terlebih dulu dalam konflik kepemilikan alat berat, apalagi melibatkan pejabat aktif,” katanya. SP2HP Polres memang menyertakan rencana pertemuan mediasi di Mapolres dengan melibatkan Wahyudi dan Yadi Loh dalam waktu dekat .
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena menyangkut aset bernilai ratusan juta rupiah dan melibatkan figur publik. Di sisi lain, sengketa memicu debat etik jurnalistik setelah Rohadi menuduh beberapa media tidak berimbang—mencerminkan kerentanan relasi politisi, kuasa hukum, dan pers di wilayah kepulauan yang sumber dayanya terbatas.
Penyidik akan memanggil saksi yang belum hadir dan meneliti bukti fisik grader, termasuk lokasi pemindahan terakhir.
Agenda mediasi: Jika para pihak sepakat, polisi akan memfasilitasi penyelesaian non-litigatif; jika gagal, perkara berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Pers dan hak jawab: Rohadi menyiapkan laporan ke Dewan Pers; redaksi media terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Seiring proses hukum bergulir, publik menunggu kejelasan nasib grader dan sejauh mana semangat restoratif dapat meredam potensi konflik berkepanjangan.” (Redaksi SP)