sidikfikusnews.com. Batam_ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencetak capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda kepri berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu kasus merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. yang bertempat di Loby Mapolda Kepri pada Jumat (04/07/2025).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Batam yaitu Jaksa Muda Iqram Syah Putra, S.H., M.H. (Kasipidum) yang mewakili Kajari Batam, perwakilan BNNP Kepri yakni Kombes Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T. (Penyidik Madya BNNP Kepri) mewakili Kepala BNNP Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam Ibu Tiwi, perwakilan Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi (Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam) mewakili Kepala Bea Cukai Batam, perwakilan BPOM Kepri Bapak Riki Gusnawan (Pengawas Farmasi dan Makanan) mewakili Kepala BPOM Kepri, Ketua DPD GRANAT Kepri Bapak Samsul Paloh, praktisi hukum Bapak Suharyadi, S.H., serta perwakilan PT Pegadaian Cabang Batam Bapak Suratin yang mewakili Kepala Pegadaian Batam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* *1.871,17 gram sabu;*
* *180 butir pil ekstasi;*
* *3,14 gram ganja;*
* *5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja);*
* *3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate.*
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sebanyak *41.385 jiwa* masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini antara lain:
Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti *5.726 gram MDMB 4en PINACA*;
Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut mengamankan senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga kendaraan roda empat, dan uang tunai;
Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Selanjutnya, masih di hari yang sama, Jumat 4 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolda Kepri, Batam, pada pukul 10.00 WIB dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
– *5.877,15 gram sabu kristal*
– *381,15 gram happy water*
– *11,06 gram ganja*
– *3.522 butir pil ekstasi*
– *27,72 gram serbuk ekstasi*
– *5.721 gram MDMB 4en PINACA.*
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan, dan telah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan *64.068 jiwa* masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya.
Terakhir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.(Nursalim Turatea).
Berita Terkait
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pepesan Kosong Batam, 30 September 2025. Kisah kelam perobohan Hotel Purajaya di Batam terus bergulir sebagai luka hukum, ekonomi, sekaligus sosial yang tak kunjung disembuhkan. PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, masih berjuang mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi 30 hektar lahan miliknya yang kemudian disusul dengan penghancuran bangunan hotel senilai Rp922 miliar. Meski desakan demi desakan mengalir dari DPR RI hingga pimpinan lembaga tinggi negara, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bergeming. Alih-alih menyelesaikan masalah, rezim baru BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar tampak meneruskan warisan zalim pendahulunya. Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi. Rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, bahkan permintaan dari Wakil Ketua DPR RI kepada Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Kepala BP Batam, tak digubris sedikitpun. “Apakah warisan yang ditinggalkan BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya? Tampaknya iya,” ujar Rury dengan getir. Harapan sempat tumbuh saat Komisi VI DPR RI mengunjungi Batam pada 18 Juli 2025. Dalam forum itu, sekitar 40 warga Batam turut menyampaikan keluhannya. Namun, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti. Rury menyebut Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR RI hanya sebatas “pepesan kosong” tanpa taring. Zukriansyah, perwakilan warga, mengamini kekecewaan itu: “Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan Komisi VI sampai sekarang.” Kekecewaan tersebut membuat PT DTL menempuh jalur lebih keras. Saat ini pengaduan sedang disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencabutan lahan dan tindak pidana pengeroyokan dalam perobohan aset. “Langkah ini paling tepat, sebab BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Justru ada dugaan kuat, BP Batam terus melindungi mafia tanah. Bukannya membenahi, tetapi mengawal kepentingan konsorsium mereka,” tegas Rury. Pengamat hukum pertanahan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan pertanahan paling terbuka. Pencabutan alokasi lahan tanpa dasar hukum yang sah sudah menjadi pelanggaran, diperparah dengan perobohan bangunan tanpa putusan pengadilan. “Saya heran, kenapa penegak hukum enggan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini perampasan hak, tindakan inkonstitusional, dan bentuk nyata kejahatan pertanahan,” katanya. Sikap serupa pernah ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai perobohan Hotel Purajaya tidak sah secara hukum. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Habiburokhman menyoroti keterlibatan aparat dalam proses yang jelas-jelas bukan eksekusi pengadilan. “Kalau eksekusi, yang mengoordinir adalah pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan, maka bukan eksekusi,” tegasnya. Komisi III pun mendorong pembentukan Panja mafia tanah untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, namun langkah itu macet karena resistensi dari BP Batam. Aktivis Monica Nathan menilai drama Purajaya hanyalah satu fragmen dari pola besar yang memperlihatkan lemahnya komitmen DPR RI dalam membela rakyat. Menurutnya, peristiwa rusuh di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi bukti bahwa kemarahan publik bukan ilusi. “DPR lebih sibuk dengan retorika basi. Panja Komisi VI untuk evaluasi tata kelola lahan Batam, Panja Komisi III untuk melawan mafia tanah—mandatnya kuat, bisa panggil pejabat, bisa buka data, bisa tindaklanjuti kasus. Tapi enam bulan berlalu, hasilnya nol besar. Purajaya tetap rata dengan tanah. Teluk Tering tetap direklamasi. Mafia tetap berjaya,” ujarnya pedas. Moratorium reklamasi yang sempat diumumkan Wakil Wali Kota Batam juga hanya berhenti di atas kertas. Secara teori, moratorium berarti semua proyek dihentikan hingga audit selesai. Faktanya, pancang-pancang reklamasi tetap berdiri di Teluk Tering. Hal ini semakin menegaskan bahwa keputusan politik dan hukum di Batam kerap diabaikan, sementara kepentingan ekonomi segelintir pihak terus dijaga. Kasus Purajaya kini menjadi simbol kezaliman tata kelola lahan di Batam. Ia menggambarkan bagaimana mafia tanah, aparat, birokrasi, dan politik bisa berpadu dalam satu lingkaran yang menekan rakyat dan investor lokal. Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan keadilan akan hadir. Namun satu hal pasti, suara lantang dari Batam terus menantang BP Batam: apakah mereka akan menutup mata demi melanggengkan warisan, atau berani memutus mata rantai mafia tanah yang telah menjarah hak rakyat selama puluhan tahun.”(tim)
Post Views: 79