banner 728x250

Di Kepri, Ratusan P3K Masih Menanti Gaji: Hak Finansial yang Tersandera Administrasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Sidikfokusnews.com. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kembali diguncang keluhan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Meski resmi dilantik sejak Maret, ratusan pegawai—termasuk guru SMA/SMK, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan—belum melihat satu rupiah pun gaji mengalir ke rekening mereka. Bagi banyak di antara mereka, penundaan ini berarti kesulitan membayar kos, cicilan kendaraan, dan kebutuhan makan harian keluarga.

banner 325x300

Gelombang pertama rekrutmen P3K Pemprov Kepri menempatkan 3.443 tenaga honorer sebagai aparatur sipil per 1 Maret 2025, setelah mereka menerima SK pengangkatan dan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) . Pemerintah daerah saat itu menjanjikan gaji perdana akan otomatis cair begitu berkas administrasi rampung.

Fakta di lapangan berkata lain. Pada 11 Februari 2025, sejumlah calon ASN mengeluhkan gaji Januari yang belum masuk meski kontrak paruh-waktu sudah mereka tanda tangani . Sepekan kemudian, Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati menepis isu penundaan sebagai “hoaks” dan menegaskan gaji akan dibayar setelah NIP terbit dari BKN . Tiga bulan berlalu, keterlambatan justru melebar: guru SMA di Batam mengaku sudah tiga bulan tanpa upah, memaksa sebagian dari mereka berutang untuk bertahan hidup .

Tekanan Sosial-Ekonomi

“Cicilan motor jalan terus, uang kos harus dibayar, tapi gaji belum turun. Bagaimana kalau ini terjadi di keluarga Gubernur?” keluh seorang guru P3K yang enggan disebutkan namanya. Seorang pemerhati sosial di Tanjungpinang menilai persoalan ini “bukan sekadar administrasi, melainkan krisis kemanusiaan”—menyentuh nilai hakiki kesejahteraan pegawai yang sudah bekerja penuh.

Regulasi Nasional vs. Realitas Daerah

Ironisnya, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa gaji P3K tahun anggaran 2025 akan dicairkan serentak mulai 1 Juli 2025 di seluruh instansi—termasuk pemerintah daerah . Di Kepri, tanggal itu datang dan berlalu tanpa kepastian dana masuk ke rekening pegawai. Banyak P3K menduga proses penetapan anggaran belanja pegawai daerah, verifikasi NIP, hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di BKAD masih tersendat.

Pejabat Pemprov berulang kali menyebut “menunggu SK perpanjangan kontrak” atau “proses SPM” sebagai biang keterlambatan. Namun, pola serupa—penundaan sejak Januari, janji “pekan depan cair”, lalu molor lagi—telah berulang setidaknya tiga kali sepanjang semester pertama 2025. Di sisi lain, beban fiskal daerah tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan, karena belanja pegawai P3K sudah dianggarkan dalam APBD 2025 bersamaan dengan belanja barang dan jasa.

Serikat pegawai dan organisasi profesi guru kini menyiapkan langkah hukum, termasuk opsi class action terhadap Pemprov jika keterlambatan melebihi 60 hari kerja. Praktisi hukum ketenagakerjaan di Batam mengingatkan bahwa Perpres 11/2024 dan Permenkeu 29/2025 memuat sanksi terhadap pejabat pengguna anggaran yang lalai membayar hak pegawai tepat waktu.

Di level politik, DPRD Kepri berencana memanggil BKAD, BKD, serta Dinas Pendidikan untuk Rapat Dengar Pendapat, membahas progres penyaluran gaji sekaligus menagih tenggat pasti pencairan.

Pemerintah Provinsi Kepri belum mengeluarkan pernyataan resmi soal jadwal pembayaran. Sementara itu, setiap hari keterlambatan memperdalam jerat utang dan tekanan psikologis para P3K—aparatur negara yang mestinya menjadi lini depan pelayanan publik. Kepastian pencairan gaji kini lebih dari sekadar urusan birokrasi; ia telah menjelma barometer kepekaan pemerintah terhadap nasib pegawainya sendiri. (Arf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *