Batam – sidikfokusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Kepulauan Riau bersama komunitas Motor Gede (Moge) yang tergabung dalam Moge Owner Kepri (MOK) melaksanakan kegiatan Touring Bersama dan Bakti Sosial, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut diawali dengan titik kumpul di depan Mapolda Kepri, Jalan Hang Jebat, kemudian dilanjutkan dengan riding bersama dengan rute Mapolda Kepri hingga Morning Bakery Kepri Mall.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, serta perwakilan dari berbagai komunitas Moge di Batam, di antaranya HDCI Batam, SMBC Indonesia, MRC Batam, dan MBI Batam. Selain itu, hadir juga para driver ojek online (Ojol) yang menjadi penerima bantuan sosial.
Adapun rute touring yang dilalui dimulai dari depan Mapolda Kepri – Simpang PJR – Bundaran Bandara – Bundaran Kabil – Lampu Merah Kepri Mall – Polresta Barelang – Jembatan Sei Ladi – Lampu Merah Vitka – Jalan Temiang – Bundaran Basecamp – Bundaran Tembesi – Lampu Merah Panbil – dan berakhir di Morning Bakery Kepri Mall.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada seluruh komunitas Moge yang telah berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial ini.
“Saya selaku Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada komunitas Moge Batam yang telah berkontribusi dalam kegiatan bakti sosial ini. Ini merupakan wujud solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan komunitas Ojek Online yang telah bersedia menerima bantuan ini dengan penuh rasa syukur. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolda menegaskan, kolaborasi antara komunitas Moge, komunitas Ojol, dan institusi kepolisian menjadi contoh nyata sinergi dan kebersamaan untuk membangun masyarakat yang peduli dan berempati.
Dalam sesi doorstop bersama awak media, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa sebanyak 200 paket sembako telah disalurkan kepada para driver ojek online.
“Ada 200 paket sembako dari jajaran Polda Kepri bersama teman-teman dari aliansi motor gede Kepri. Sasaran utamanya adalah teman-teman ojek online. Harapannya, dengan kolaborasi ini, teman-teman ojol dan komunitas motor bisa saling menghargai di jalan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga keselamatan bersama,” jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako, foto bersama, serta ramah tamah antara Polda Kepri, komunitas motor, dan para driver ojol.
Terakhir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (Nursalim Turatea).
Berita Terkait
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pepesan Kosong Batam, 30 September 2025. Kisah kelam perobohan Hotel Purajaya di Batam terus bergulir sebagai luka hukum, ekonomi, sekaligus sosial yang tak kunjung disembuhkan. PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, masih berjuang mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi 30 hektar lahan miliknya yang kemudian disusul dengan penghancuran bangunan hotel senilai Rp922 miliar. Meski desakan demi desakan mengalir dari DPR RI hingga pimpinan lembaga tinggi negara, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap bergeming. Alih-alih menyelesaikan masalah, rezim baru BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar tampak meneruskan warisan zalim pendahulunya. Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menegaskan pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi. Rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, bahkan permintaan dari Wakil Ketua DPR RI kepada Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Kepala BP Batam, tak digubris sedikitpun. “Apakah warisan yang ditinggalkan BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya? Tampaknya iya,” ujar Rury dengan getir. Harapan sempat tumbuh saat Komisi VI DPR RI mengunjungi Batam pada 18 Juli 2025. Dalam forum itu, sekitar 40 warga Batam turut menyampaikan keluhannya. Namun, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti. Rury menyebut Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR RI hanya sebatas “pepesan kosong” tanpa taring. Zukriansyah, perwakilan warga, mengamini kekecewaan itu: “Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan Komisi VI sampai sekarang.” Kekecewaan tersebut membuat PT DTL menempuh jalur lebih keras. Saat ini pengaduan sedang disiapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri. Fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencabutan lahan dan tindak pidana pengeroyokan dalam perobohan aset. “Langkah ini paling tepat, sebab BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Justru ada dugaan kuat, BP Batam terus melindungi mafia tanah. Bukannya membenahi, tetapi mengawal kepentingan konsorsium mereka,” tegas Rury. Pengamat hukum pertanahan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan pertanahan paling terbuka. Pencabutan alokasi lahan tanpa dasar hukum yang sah sudah menjadi pelanggaran, diperparah dengan perobohan bangunan tanpa putusan pengadilan. “Saya heran, kenapa penegak hukum enggan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ini perampasan hak, tindakan inkonstitusional, dan bentuk nyata kejahatan pertanahan,” katanya. Sikap serupa pernah ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai perobohan Hotel Purajaya tidak sah secara hukum. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Habiburokhman menyoroti keterlibatan aparat dalam proses yang jelas-jelas bukan eksekusi pengadilan. “Kalau eksekusi, yang mengoordinir adalah pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Kalau ini tidak ada putusan, maka bukan eksekusi,” tegasnya. Komisi III pun mendorong pembentukan Panja mafia tanah untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, namun langkah itu macet karena resistensi dari BP Batam. Aktivis Monica Nathan menilai drama Purajaya hanyalah satu fragmen dari pola besar yang memperlihatkan lemahnya komitmen DPR RI dalam membela rakyat. Menurutnya, peristiwa rusuh di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi bukti bahwa kemarahan publik bukan ilusi. “DPR lebih sibuk dengan retorika basi. Panja Komisi VI untuk evaluasi tata kelola lahan Batam, Panja Komisi III untuk melawan mafia tanah—mandatnya kuat, bisa panggil pejabat, bisa buka data, bisa tindaklanjuti kasus. Tapi enam bulan berlalu, hasilnya nol besar. Purajaya tetap rata dengan tanah. Teluk Tering tetap direklamasi. Mafia tetap berjaya,” ujarnya pedas. Moratorium reklamasi yang sempat diumumkan Wakil Wali Kota Batam juga hanya berhenti di atas kertas. Secara teori, moratorium berarti semua proyek dihentikan hingga audit selesai. Faktanya, pancang-pancang reklamasi tetap berdiri di Teluk Tering. Hal ini semakin menegaskan bahwa keputusan politik dan hukum di Batam kerap diabaikan, sementara kepentingan ekonomi segelintir pihak terus dijaga. Kasus Purajaya kini menjadi simbol kezaliman tata kelola lahan di Batam. Ia menggambarkan bagaimana mafia tanah, aparat, birokrasi, dan politik bisa berpadu dalam satu lingkaran yang menekan rakyat dan investor lokal. Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan keadilan akan hadir. Namun satu hal pasti, suara lantang dari Batam terus menantang BP Batam: apakah mereka akan menutup mata demi melanggengkan warisan, atau berani memutus mata rantai mafia tanah yang telah menjarah hak rakyat selama puluhan tahun.”(tim)
Post Views: 77