banner 728x250

Evaluasi Terbuka Polres Anambas: Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum dalam Sengketa Lahan Letung

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Anambas — Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan sertifikat di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, memasuki fase krusial. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik dalam forum terbuka yang digelar Selasa (14/4), menghadirkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sinyal kuat bahwa perkara tersebut telah menjadi atensi pimpinan. Dalam forum yang juga dihadiri pelapor Nur Meifiani bersama suaminya Andika dan didampingi kuasa hukum Sahala Gultom, sorotan tajam justru mengarah pada absennya Kanit Pidana Umum, Ipda Sirait penyidik yang menangani langsung perkara tersebut. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan etik sekaligus profesional, mengingat forum dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi dan akuntabilitas publik.

banner 325x300

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan dalam proses hukum. Ia memastikan penyidikan berjalan dan telah memasuki tahap lanjutan, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah meminta keterangan dari panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau terkait akta perdamaian, yang diduga memiliki relevansi terhadap status hukum objek sengketa.

“Perkara ini menjadi atensi langsung. Tidak ada celah bagi penyidik untuk bermain-main,” tegasnya, menekankan prinsip integritas sebagai fondasi utama penanganan perkara.

Meski demikian, pendekatan represif tidak dijadikan satu-satunya jalan. Kapolres tetap mendorong penyelesaian secara kekeluargaan sebagai alternatif untuk meredam eskalasi konflik sosial. Dalam perspektif penegakan hukum modern, pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dari sisi pelapor, sikap terbuka terhadap perdamaian tetap dikedepankan. Namun, menurut Sahala Gultom, hingga kini belum terlihat itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami membuka ruang damai, tetapi komunikasi belum terbangun,” ujarnya, sembari mendesak BPN untuk segera memberikan akses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar hasil pengukuran tanah dapat diterbitkan. Keterlambatan administratif, dalam banyak kasus pertanahan, kerap menjadi faktor yang memperpanjang konflik sekaligus memperkeruh kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari laporan Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan, yang kemudian berkembang dengan laporan tambahan pada 9 Maret 2026 mengenai dugaan penggelapan sertifikat tanah di lokasi yang sama. Dua konstruksi delik ini penyerobotan dan penggelapan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, namun saling berkaitan dalam konteks penguasaan fisik dan legal atas tanah.

Dalam pandangan hukum pidana, dugaan penyerobotan lahan umumnya berkaitan dengan unsur perbuatan melawan hukum yang menguasai atau menggunakan tanah tanpa hak, sementara penggelapan sertifikat menyentuh aspek penguasaan benda secara tidak sah yang sebelumnya berada dalam penguasaan yang sah. Para ahli hukum pidana menilai bahwa pembuktian dalam perkara semacam ini sangat bergantung pada kejelasan status hak atas tanah, riwayat penguasaan, serta validitas dokumen pertanahan. Oleh karena itu, keterlibatan BPN menjadi krusial sebagai otoritas yang memiliki legitimasi administratif atas data dan status tanah.

Lebih jauh, pakar hukum pidana menekankan bahwa penyidik harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam sengketa keperdataan yang “dipidanakan” tanpa dasar yang kuat. Distingsi antara ranah pidana dan perdata menjadi garis batas yang tidak boleh kabur, sebab kesalahan dalam konstruksi hukum dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi maupun cacat prosedural.

Evaluasi terbuka yang dilakukan Polres Anambas mencerminkan upaya membangun transparansi sekaligus menguji konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara objektif. Di tengah kompleksitas sengketa pertanahan yang kerap beririsan antara aspek administratif, perdata, dan pidana, publik kini menanti satu hal yang paling esensial: kepastian hukum yang adil, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

TimSF

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *