banner 728x250
Batam  

Reklamasi Diduga Tak Sesuai PKKPRL, HNSI Kepri Laporkan Pengusaha ke Mabes Polri; Ahli Lingkungan Soroti Risiko Banjir dan Kerusakan Ekosistem

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Batam – Polemik reklamasi di kawasan pesisir Bengkong dan Teluk Tering, Batam, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau resmi melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan reklamasi ke Mabes Polri, dengan menyasar dua pengusaha berinisial “R” dan “S” yang diduga berperan sebagai aktor utama dan pemodal kegiatan.

Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, menegaskan bahwa praktik reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk PT Batam Mas Puri Permai (BMPP), tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Temuan lapangan menunjukkan adanya penyempitan signifikan pada muara dua sungai utama, yakni Sungai Bengkong dan Sungai Nayon, yang bermuara ke perairan Bengkong dan Batam Center.

banner 325x300

“Penyempitan di hilir sungai ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi bencana ekologis. Jika curah hujan tinggi, air dari hulu tidak akan tertampung dan akan meluap ke permukiman warga,” ujar Distrawandi, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kondisi aliran sungai saat ini menyerupai “leher botol”—melebar di bagian tengah namun menyempit di muara. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar rekayasa hidrologi dalam proyek reklamasi yang seharusnya menjaga kapasitas aliran air.

Risiko Lingkungan dan Sosial
Sejumlah ahli lingkungan yang dimintai pendapat menilai bahwa perubahan morfologi sungai akibat reklamasi tanpa perencanaan matang dapat memicu efek domino yang serius.

Pakar hidrologi pesisir, Dr. Irfan Syahputra, menjelaskan bahwa penyempitan muara sungai akan meningkatkan kecepatan aliran dan tekanan air saat debit meningkat, sehingga memperbesar risiko banjir di kawasan hulu.

“Dalam kaidah teknik lingkungan, muara sungai harus dipertahankan atau bahkan diperlebar untuk mengakomodasi debit air maksimum. Jika justru dipersempit, maka terjadi backwater effect yang menyebabkan genangan di wilayah permukiman,” jelasnya.

Sementara itu, ahli ekologi laut, Prof. Rini Kartikasari, menyoroti dampak terhadap ekosistem pesisir. Menurutnya, aktivitas penimbunan yang menyebabkan kekeruhan air dapat merusak terumbu karang dan habitat ikan.

“Kekeruhan yang tinggi menghambat penetrasi cahaya matahari ke dalam air, sehingga mengganggu proses fotosintesis biota laut. Ini berdampak langsung pada rantai makanan dan pada akhirnya merugikan nelayan,” ungkapnya.

Keluhan Warga dan Nelayan
Keluhan serupa juga disampaikan masyarakat pesisir. Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte, mengungkapkan bahwa muara Sungai Bengkong yang tertutup material reklamasi telah menyebabkan air meluap ke permukiman saat hujan deras.

Di sisi lain, Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani, Sahriyal Edi, menilai reklamasi telah mempersempit ruang tangkap nelayan dan menurunkan hasil tangkapan akibat rusaknya ekosistem laut.

Komitmen Perusahaan dan Respons Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Batam Mas Puri Permai, Angelius, menyatakan pihaknya akan melakukan pengerukan kembali muara sungai serta pelebaran alur sebagai bentuk tanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan reklamasi.

“Pemerintah akan menurunkan tim untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran ini beririsan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Instrumen hukum tersebut mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui mekanisme seperti AMDAL, UKL-UPL, serta pengendalian dampak lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Secara normatif, pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, khususnya jika terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dorongan Penegakan Hukum
HNSI Kepri menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Mabes Polri.

Selain itu, DPP HNSI bersama Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memperkuat data dan bukti lapangan.

Distrawandi juga mendesak DPRD Kepri, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan inspeksi langsung guna memastikan fakta di lapangan.

“Ini bukan semata soal izin, tetapi soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat, nelayan, serta kalangan akademisi, kasus reklamasi Bengkong kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah pesisir strategis seperti Batam.

arf-6

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *