sidikfokusnews.com.Batam —Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa persoalan Hotel Purajaya harus menjadi agenda penting bagi tokoh Melayu di Kepulauan Riau. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum berbuka puasa bersama tokoh Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Menurut sejumlah tokoh yang hadir, imbauan itu tidak sekadar bernuansa emosional, tetapi juga mengandung pesan strategis terkait pentingnya menjaga memori sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Hotel Purajaya dinilai memiliki nilai historis sebagai ruang konsolidasi perjuangan tokoh-tokoh daerah dalam mendorong lahirnya provinsi tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Melayu, Syahzinan, menyebut bahwa perhatian Wakil Gubernur mencerminkan kesadaran atas pentingnya menghormati kontribusi para pendiri daerah, termasuk almarhum Zulkarnain Kadir yang dikaitkan dengan keberadaan hotel tersebut. Ia menilai, narasi sejarah lokal tidak boleh terputus oleh dinamika pembangunan yang berlangsung cepat di Batam.
Di sisi lain, polemik pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya memunculkan kritik tajam dari kalangan ahli hukum dan pengamat kebijakan publik. Pengamat hukum pertanahan, Hendri Firdaus, menilai bahwa proses pencabutan alokasi lahan dan pembongkaran bangunan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum agraria.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan eksekusi terhadap objek sengketa, termasuk bangunan dan lahan, harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan hak yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pandangan serupa juga disampaikan dalam forum parlemen oleh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa setiap eksekusi yang sah harus melalui mekanisme peradilan. Tanpa adanya putusan pengadilan, tindakan pembongkaran tidak dapat diklasifikasikan sebagai eksekusi hukum.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan di tingkat nasional untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Bahkan, sempat muncul wacana pembentukan panitia kerja di DPR RI untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik mafia lahan di Batam. Namun, proses tersebut disebut menghadapi hambatan kelembagaan yang membuat upaya pendalaman kasus belum berjalan optimal.
Sejumlah pengamat tata ruang dan kebijakan publik melihat kasus ini sebagai refleksi persoalan struktural yang lebih luas di Batam. Status kawasan sebagai wilayah dengan kewenangan khusus melalui BP Batam kerap menimbulkan tumpang tindih otoritas antara pengelola kawasan dan prinsip-prinsip hukum pertanahan nasional.
Dalam perspektif perencanaan kota, perubahan terhadap aset seperti Hotel Purajaya juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan pembangunan dan investasi. Batam sebagai kawasan ekonomi strategis terus mengalami transformasi ruang yang cepat. Namun, para ahli menekankan bahwa modernisasi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keadilan, serta nilai historis suatu kawasan.
Pengamat sosial perkotaan menilai, konflik seperti ini sering muncul ketika pembangunan ekonomi tidak diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Ketika ruang-ruang bersejarah dihilangkan tanpa proses yang jelas, yang hilang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga memori kolektif masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, seruan Wakil Gubernur Kepri untuk menjadikan kasus Hotel Purajaya sebagai agenda bersama tokoh Melayu dapat dibaca sebagai upaya membangun kembali kesadaran kolektif. Bukan semata untuk mempertahankan bangunan, tetapi untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sejalan dengan keadilan hukum dan penghormatan terhadap sejarah.
Para analis menilai, penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola lahan dan pembangunan di Batam ke depan. Jika diselesaikan secara transparan dan berbasis hukum, kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa kejelasan, ia berpotensi memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi.
Dengan demikian, isu Hotel Purajaya tidak lagi berdiri sebagai kasus lokal semata, melainkan telah berkembang menjadi ujian bagi komitmen terhadap supremasi hukum, tata kelola pembangunan, dan penghormatan terhadap sejarah di salah satu kawasan strategis Indonesia.
arf-6

















