banner 728x250

Gelombang Perlawanan UMKM Menguat, Taman Gurindam 12 Kembali Jadi Arena Uji Konsistensi Kebijakan Publik

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Riak yang semula terdengar sebagai bisik-bisik keresahan kini menjelma menjadi pernyataan sikap terbuka. Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 – Zona C secara resmi mengumumkan sikap organisasi menjelang rencana aksi damai pada 24 Februari 2026. Pernyataan itu bukan sekadar pemberitahuan administratif, melainkan refleksi dari akumulasi kegelisahan pelaku usaha kecil yang merasa ruang hidup ekonominya terdesak di kawasan publik yang selama ini menjadi sandaran penghidupan.

Kawasan Taman Gurindam 12 bukan sekadar bentang ruang terbuka di tepi laut Kota Tanjungpinang. Ia telah lama bertransformasi menjadi simpul ekonomi mikro—tempat para pedagang kecil menggantungkan harapan pada denyut wisata dan keramaian masyarakat. Namun, rencana pelaksanaan Bazar Ramadan dan Event Ramadan Kurma Fair memunculkan polemik baru: soal keadilan zonasi, perlindungan usaha lokal, dan batas-batas komersialisasi ruang publik.

banner 325x300

Dalam pengumuman resminya, Ketua Perkumpulan UMKM Zona C, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa perjuangan yang ditempuh bersifat legal, konstitusional, dan damai. Organisasi menyatakan siap bertanggung jawab atas setiap aksi yang sesuai hukum, sekaligus menolak keras tindakan anarkis maupun infiltrasi kepentingan politik. Sikap ini menegaskan garis batas yang jelas: ini bukan mobilisasi emosional, melainkan langkah terukur dalam koridor regulasi.

Secara normatif, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sementara perlindungan terhadap pelaku usaha kecil ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Di sisi lain, pengaturan ruang terbuka hijau diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menekankan fungsi ekologis dan sosial ruang publik.

Persimpangan regulasi inilah yang kini menjadi pusat perdebatan. Apakah ruang terbuka hijau dapat dikomersialisasi dalam skala besar tanpa menggerus pelaku usaha yang telah lama beraktivitas? Apakah penataan event bersifat inklusif atau justru menciptakan eksklusi ekonomi?

Pengamat kebijakan publik Kepulauan, menilai polemik ini mencerminkan problem klasik tata kelola daerah: inkonsistensi antara semangat pemberdayaan dan praktik lapangan. Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban bukan hanya memberi izin event, tetapi memastikan tidak terjadi displacement ekonomi terhadap pelaku UMKM eksisting. “Jika UMKM lokal yang telah bertahun-tahun beraktivitas justru tersingkir oleh skema event temporer, maka ada yang keliru dalam desain kebijakannya,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi hukum tata ruang, Prof. Lestari Widyaningsih, mengingatkan bahwa ruang terbuka hijau memiliki fungsi publik yang tidak boleh direduksi menjadi ruang komersial sesaat. Ia menekankan pentingnya asas partisipasi masyarakat dalam setiap perubahan tata kelola ruang. “Ruang publik adalah ruang kolektif. Setiap bentuk pemanfaatan ekonomi harus berbasis keadilan sosial dan keberlanjutan,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi mikro, melihat persoalan ini sebagai ujian empati pemerintah daerah. Menurutnya, adalah momentum peningkatan daya beli masyarakat yang semestinya menjadi berkah bagi pelaku UMKM lokal. “Jika momentum ini justru menciptakan ketidakpastian usaha, maka pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan sebelum kepercayaan publik tergerus,” katanya.

Aksi damai yang telah diberitahukan kepada pihak kepolisian menjadi simbol bahwa perlawanan ini bergerak dalam jalur konstitusional. Tidak ada retorika revolusioner, tidak ada agitasi politik terbuka. Yang ada adalah tuntutan sederhana: kepastian zonasi, perlindungan ekonomi, dan penghormatan terhadap ruang hidup usaha kecil.

Lebih dari sekadar polemik event Ramadan, peristiwa ini menjadi cermin tentang bagaimana daerah mengelola ruang publik dan ekonomi kerakyatan secara simultan. Apakah ruang kota dikelola dengan perspektif keberlanjutan dan keadilan? Ataukah logika komersialisasi jangka pendek lebih dominan daripada perlindungan struktural bagi UMKM?

Taman Gurindam 12 kini bukan hanya lanskap wisata pesisir. Ia menjelma menjadi panggung demokrasi lokal—tempat pelaku usaha kecil menguji komitmen pemerintah terhadap regulasi yang telah mereka sahkan sendiri. Di sanalah integritas kebijakan diuji: bukan pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *