banner 728x250

Laporan Dugaan Pengancaman di Grup WhatsApp, Nama Ketua Ormas Ikut Disebut

banner 120x600
banner 468x60

sidikfokusnews.com. Tanjungpinang — Seorang warga Kota Tanjungpinang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang. Laporan tersebut diterima Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang pada Senin, 2 Februari 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan.

Pelapor bernama Andi Rio Framantdha alias Feri, warga Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ia melaporkan dugaan pengancaman yang terjadi dalam percakapan grup WhatsApp bernama Berkah Bazar Ramadan, sebuah grup komunikasi yang digunakan sejumlah pihak terkait kegiatan ekonomi masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

banner 325x300

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat membuka aplikasi WhatsApp, pelapor menemukan sejumlah pesan yang dinilainya bernada intimidatif dan menimbulkan tekanan psikologis. Pesan-pesan itu dikirim oleh seseorang berinisial MR alias IK dan ditujukan langsung kepada pelapor di dalam grup percakapan tersebut.

Pelapor menilai pesan yang beredar tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga mengandung unsur ancaman terselubung yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan. Ia juga menilai konteks pesan tersebut berpotensi memicu konflik lebih luas apabila dibiarkan tanpa penanganan hukum.

Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporan pengaduan, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman atau perbuatan menakut-nakuti.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini, sejumlah pesan WhatsApp yang dilampirkan dalam laporan turut menyebut bahwa MR alias IK merupakan Ketua Laskar Merah Putih Kepulauan Riau. Penyebutan identitas organisasi tersebut menarik perhatian publik, mengingat organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga ketertiban serta kondusivitas di tengah masyarakat.

Ahli hukum pidana yang dimintai pendapat menilai bahwa dugaan pengancaman melalui media elektronik tidak harus berbentuk ancaman kekerasan fisik secara eksplisit. Pernyataan yang secara objektif menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis yang wajar pada korban sudah dapat memenuhi unsur pidana.

“Dalam delik ancaman, yang dinilai adalah dampak psikologis terhadap korban. Tidak diperlukan adanya realisasi ancaman. Selama korban merasa terintimidasi secara rasional, unsur pidana dapat dipertimbangkan terpenuhi,” kata seorang ahli hukum pidana.

Menurut pengamat hukum pidana, meskipun pesan tersebut disampaikan di dalam grup percakapan tertutup, unsur “ditujukan secara pribadi” tetap dapat terpenuhi apabila redaksi dan konteks pesan secara jelas mengarah kepada individu tertentu. Penyebutan nama korban secara langsung memperkuat karakter personal dari dugaan ancaman tersebut.

Pengamat juga menilai bahwa dalam perkara yang melibatkan komunikasi digital, UU ITE merupakan rujukan utama karena bersifat lex specialis dibandingkan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tetap dapat dipertimbangkan sebagai pasal alternatif dalam proses penegakan hukum.

Pihak Polresta Tanjungpinang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui percakapan di grup WhatsApp akan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital, termasuk grup percakapan tertutup, tidak berada di luar jangkauan hukum. Setiap pernyataan bermuatan ancaman, intimidasi, atau tekanan psikologis tetap memiliki konsekuensi hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan secara bijak, mengedepankan etika komunikasi, serta menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur yang damai dan sesuai hukum demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

NT

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *