sidikfokusnews.com. Lahat- Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial N.M alias J (51), seorang wiraswasta, pada Sabtu (31/1/2026).
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Swadaya, Perumahan Residen, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif menyusul adanya percobaan pengiriman narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus Lempar Narkotika ke Dalam Lapas
Kasus ini bermula pada Jumat malam (30/1/2026) ketika tersangka diduga melemparkan paket narkotika jenis sabu ke area Lapas Kelas IIA Lahat. Modus tersebut diketahui petugas setelah adanya temuan mencurigakan di lingkungan lapas yang kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
1 paket kristal putih diduga sabu seberat 8,56 gram,
1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang digunakan sebagai wadah penyamaran,
1 unit telepon genggam Android merek Redmi 15C,
1 bal plastik klip transparan,
1 potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penegasan Kepolisian
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar lembaga pemasyarakatan.
“Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Proses penyidikan turut melibatkan IPDA Noprianto, S.H. selaku Kanit Idik I Sat Res Narkoba dan IPDA Raden Putro, S.H. selaku Kanit Idik II Sat Res Narkoba, yang saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka N.M alias J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, dengan hukuman penjara jangka panjang serta denda dalam jumlah besar.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Polres Lahat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pihak Lapas dan instansi terkait guna menutup celah penyelundupan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak destruktif peredaran narkoba.
Hms-naswani

















