SIDIKFOKUSNEWS|Sumedang,1 Pebruari 2026 — Ajat Bahtiar Sudrajat, S.Pd., MM menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan karakter anak sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara guru dan orang tua. Pesan tersebut disampaikannya melalui sebuah pernyataan reflektif yang menyoroti pentingnya pemahaman bersama dalam proses pembinaan dan pendisiplinan anak.
Menurut Ajat, sekolah dan keluarga merupakan dua pilar utama pendidikan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan selaras sebagai satu tim pendidikan demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Guru dan orang tua adalah satu tim dalam membentuk karakter anak. Ketika anak dihukum, bukan berarti ia dipermalukan — bisa jadi ia sedang diproses untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Ajat Bahtiar Sudrajat.
Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Ajat menjelaskan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berkepribadian, cerdas, serta bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, pendidikan karakter tidak hanya menjadi pelengkap pembelajaran, tetapi merupakan tujuan utama pendidikan itu sendiri.
Penguatan Pendidikan Karakter dan Peran Keluarga
Lebih lanjut, Ajat merujuk pada kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pendidikan karakter dilaksanakan melalui keterlibatan aktif sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Ia menilai bahwa pendisiplinan anak merupakan bagian dari PPK selama dilakukan dengan pendekatan edukatif, dialogis, dan berorientasi pada pembinaan nilai, bukan hukuman yang bersifat merendahkan martabat.
Permendikbud: Disiplin Tanpa Kekerasan
Ajat juga menegaskan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mengamanatkan bahwa setiap bentuk pendisiplinan harus bebas dari kekerasan fisik maupun psikologis.
Selain itu, semangat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan menegaskan kewajiban sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menghormati hak anak.
“Hukuman yang mendidik bukanlah kekerasan, melainkan proses pembelajaran yang disertai tanggung jawab, bimbingan, dan keteladanan,” jelas Ajat.
Perspektif Perlindungan Anak
Dalam perspektif perlindungan anak, Ajat mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keselarasan sikap antara guru dan orang tua agar anak tidak mengalami kebingungan nilai maupun tekanan psikologis akibat perbedaan pendekatan.
Mewujudkan Lingkungan Belajar yang Aman dan Bermartabat
Ajat menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kolaborasi yang sehat antara sekolah dan keluarga akan melahirkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
“Ketika anak dipahami dan dibimbing dengan niat mendidik, bukan dihakimi, maka proses pendidikan karakter akan berjalan dengan utuh dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter adalah kerja bersama, yang memerlukan kesadaran, keteladanan, dan kepatuhan pada regulasi demi tumbuhnya generasi yang kuat secara moral, emosional, dan intelektual.
{Bayu Kuswara}

















